
Sinergia | Magetan – Jajaran Kepolisian Resor Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan Toko Emas Senna Golden Star di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Dalam waktu kurang dari 24 jam, lima tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kos wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kasus pencurian itu pertama kali terungkap pada Rabu pagi (14/1/2026), sekitar pukul 07.30 WIB. Saat adik ipar pemilik toko dan seorang karyawan membuka toko, mereka menemukan tembok bagian belakang sudah jebol dan beberapa laci dalam kondisi berantakan. Sontak keduanya langsung menghubungi pemilik toko, Rina Noviana.
Setiba di lokasi, Rina mendapati kunci brankas toko yang setiap hari ditinggal di lokasi hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 24 juta uang tunai dan emas senilai sekitar Rp. 1 miliar.
Tim Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Inafis langsung melakukan olah TKP serta mengamankan tiga file rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat tiga pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 22.57 WIB dengan cara menjebol tembok belakang.
Penelusuran kemudian mengarah ke lima orang tersangka yang diduga merupakan satu komplotan. Mereka diketahui spesialis pembobolan toko dan bangunan dengan modus melubangi tembok, serta kerap beraksi lintas wilayah di Madiun dan Magetan.
Tersangka masing-masing adalah Jumsah (48) asal Kota Madiun; Amirudin (50), Muhlis (42), Sabarman (37) dari Kabupaten Dompu, NTB; serta Apip dari Kota Bogor.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, memastikan penangkapan berlangsung cepat berkat koordinasi dua Polres.
“Kurang dari 24 jam berhasil kami tangkap. Para pelaku ini merupakan spesialis pembobolan bangunan, termasuk toko emas. Kasusnya masih kami kembangkan karena ada dua TKP lain di Madiun dan satu di Magetan,” jelasnya.
Joko menegaskan pihaknya masih mendalami nilai kerugian sebenarnya serta memeriksa barang bukti yang ditemukan.
“Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP baru, ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Pemilik toko, Rina Noviana, mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum kejadian, ada orang asing yang mondar-mandir dan menanyakan beberapa hal di sekitar toko.
“Di depan toko ada angkringan. Kata yang jualan, tiga hari sebelumnya sudah ada yang tanya-tanya. Ciri-cirinya mirip seperti pelaku,” ujarnya.
Rina mengakui ada unsur kelengahan karena perhiasan dan kunci brankas memang kerap ditinggal di toko.
“Itu keteledoran kami. Ke depan pasti kami tingkatkan keamanan. Sesuai imbauan polisi, nanti akan ada penjaga dan sistem keamanan baru,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti emas yang hilang karena brankas masih belum bisa dibuka. CCTV toko dipastikan aktif dan sudah diserahkan kepada polisi sebagai bahan penyelidikan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan berlapis, terutama pemilik usaha emas dan barang berharga. Pemasangan CCTV, penguncian ganda, hingga pengawasan malam hari disarankan untuk meminimalkan risiko kejahatan serupa.(Nan/Krs).