Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 22
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
F. Bagus Panuntun Plt Wali Kota Madiun, Foto : kris- sinergia

Sinergia | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Langkah itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi beserta 2 tersangka lainnya.

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

“Kebijakan ini diambil guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Madiun tetap berjalan optimal,” terang Khofifah dalam siaran persnya Rabu (21/01/2026).

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Sdr Maidi.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Image Not Found
F. Bagus Panuntun Plt Wali Kota Madiun, Foto : kris- sinergia

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Kris).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ungkap Tabrak Lari di Magetan, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam

    Polisi Ungkap Tabrak Lari di Magetan, Pelaku Diamankan Kurang dari 12 Jam

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kecelakaan tabrak lari yang menewaskan satu pejalan kaki di Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, pada Rabu (18/6/2025) pukul 04.45 WIB berhasil diungkap kurang dari 12 jam oleh Satlantas Polres Magetan. Korban atas nama GN (73), warga Dusun Genggong, Desa Randugede meninggal dunia dalam peristiwa itu. Sementara SYN (65), warga […]

    Bagikan
  • Pelempar Bom Molotov di DPRD Kota Madiun Vical Ardiyansyah Turner Didakwa Pasal 187 KUHP

    Pelempar Bom Molotov di DPRD Kota Madiun Vical Ardiyansyah Turner Didakwa Pasal 187 KUHP

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus pelemparan bom molotov di depan Gedung DPRD Kota Madiun memasuki sidang perdana. Terdakwa Vical putra Ardiyansyah Turner alias Londo menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (12/11/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti tersebut berlangsung sekitar 30 […]

    Bagikan
  • Sahur Bareng di Pos Exit Tol Madiun, Danrem Tekankan Komitmen TNI-Polri Selama Libur Lebaran

    Sahur Bareng di Pos Exit Tol Madiun, Danrem Tekankan Komitmen TNI-Polri Selama Libur Lebaran

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Danrem 081/DSJ, Kolonel Arm Untoro Hariyanto sahur bareng dengan personel TNI-Polri dan petugas lainnya di pos pengamanan exit tol Dumpil, Madiun, Sabtu (29/03/2025). Ia menyebut, hal itu merupakan bentuk kebersamaan di antara mereka. “Kegiatan yang sudah diprakarsai oleh pak Dandim dan pak Kapolres ini sangat bagus, walaupun hanya makan sahur […]

    Bagikan
  • Talut Rp. 190 Juta Ambrol, Proyek Belum Selesai dan Petani Terancam Krisis Air

    Talut Rp. 190 Juta Ambrol, Proyek Belum Selesai dan Petani Terancam Krisis Air

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah talut senilai Rp. 190 juta di Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, ambrol setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada akhir pekan lalu. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan itu runtuh sebelum sempat melalui pemeriksaan P-1. Hal itu menimbulkan kekhawatiran terutama bagi petani yang bergantung pada aliran irigasi di kawasan […]

    Bagikan
  • Pertahankan WTP 8 Tahun Berturut-turut, Pemkot Madiun Terima LHP atas LKPD 2024 dari BPK

    Pertahankan WTP 8 Tahun Berturut-turut, Pemkot Madiun Terima LHP atas LKPD 2024 dari BPK

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Wakil Walikota Madiun, F. Bagus Panuntun mewakili Wali Kota Madiun, Maidi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 di di Kantor BPK RI Jatim, Jalan Raya Ir. Juanda, Semawalang, Kecamatan Gedangan, Surabaya pada Jumat (14/3/2025). Penyerahan LHP atas LKDP 2024 ini setelah pemeriksaan selama dua […]

    Bagikan
  • Porprov Jatim IX 2025, Magetan Terpuruk di Papan Bawah, Publik Desak Evaluasi Total

    Porprov Jatim IX 2025, Magetan Terpuruk di Papan Bawah, Publik Desak Evaluasi Total

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025 resmi berakhir. Namun bukan euforia yang menyelimuti Kabupaten Magetan, melainkan kekecewaan mendalam. Harapan untuk memperbaiki prestasi kandas, setelah kontingen Magetan hanya mampu menempati peringkat ke-36 dari total 38 daerah di Jawa Timur. Dalam ajang olahraga terbesar di Jawa Timur itu, Magetan mengumpulkan 5 […]

    Bagikan
expand_less