Berita Terkini
Trending Tags

Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
  • visibility 23
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bayi 7 Hari di Magetan Diduga Dianiaya, Polres Magetan Periksa 5 Saksi

    Bayi 7 Hari di Magetan Diduga Dianiaya, Polres Magetan Periksa 5 Saksi

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia tujuh hari di Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, tengah mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Bayi yang masih sangat rentan itu ditemukan dalam kondisi terluka setelah sempat ditinggal sebentar oleh salah satu anggota keluarganya. Ketika […]

    Bagikan
  • Diduga Granat Ditemukan di Pondok Lansia Kota Madiun, Tim Jibom Turun Tangan

    Diduga Granat Ditemukan di Pondok Lansia Kota Madiun, Tim Jibom Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebuah objek mencurigakan yang diduga kuat sebagai granat menggegerkan lingkungan Pondok Lansia di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Temuan itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan pengamanan ketat di area belakang bangunan. Penemuan bermula ketika penjaga pondok, Andik Kokok, hendak menutup pintu […]

    Bagikan
  • Jawaban Bupati Madiun Atas PU Fraksi DPRD Soal RPJMD 2025–2029, Fokus Investasi dan Pemberdayaan UMKM

    Jawaban Bupati Madiun Atas PU Fraksi DPRD Soal RPJMD 2025–2029, Fokus Investasi dan Pemberdayaan UMKM

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (26/06/2025). Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Bupati Madiun Hari Wuryanto terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Madiun tahun […]

    Bagikan
  • TPA Overload, Sampah Cemari Irigasi Sawah Warga Mrican

    TPA Overload, Sampah Cemari Irigasi Sawah Warga Mrican

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Warga Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, kembali dibuat resah akibat pencemaran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican yang meluber hingga mencemari aliran sungai sekaligus saluran irigasi persawahan. Kejadian ini kembali terulang pada Jumat (16/05/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Tumpukan sampah yang terbawa aliran […]

    Bagikan
  • Satlantas Polres Madiun Kota Angkat Bicara terkait Video Viral Bus Restu Tabrak Pemotor

    Satlantas Polres Madiun Kota Angkat Bicara terkait Video Viral Bus Restu Tabrak Pemotor

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Jagat media sosial di Kota Madiun diramaikan dengan viralnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Restu Panda jurusan Ponorogo-Surabaya dengan pemotor di Simpang Empat Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Peristiwa tersebut rupanya terjadi pada Rabu 15 Januari 2025 lalu. Dalam rekaman video yang beredar diduga bus Restu Panda yang belum […]

    Bagikan
  • Pemprov Jatim Salurkan Beragam Bantuan Sosial di Magetan

    Pemprov Jatim Salurkan Beragam Bantuan Sosial di Magetan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan sejumlah program bantuan sosial kepada masyarakat Kabupaten Magetan. Acara penyerahan digelar di Pendopo Surya Graha, Senin (25/08/2025), dengan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. Bantuan yang disalurkan meliputi Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD), alat bantu mobilitas bagi lansia dan disabilitas, Bantuan Sosial kepada Lansia […]

    Bagikan
expand_less