Ironis ! Terungkap Kasus Protitusi Libatkan Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Diamankan

Image Not Found
Dua pelaku perdagangan orang tertunduk lesu saat mengikuti Konferensi Pers, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Satreksrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers pada Selasa (10/06/2025), dua tersangka yang diamankan diantaranya ARZ, warga Kabupaten Wonosobo, dan SFH, warga Kota Semarang Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas, Iptu Ubaidillah menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait indikasi TPPO.

“Kedua pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban dengan iming-iming fasilitas tertentu. Setelah korban mengikuti ajakan pelaku, mereka kemudian dibawa ke beberapa lokasi, termasuk di Surabaya dan Kota Madiun. Di tempat tersebut, korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi dan diperdagangkan,” jelas AKP Agus Setiawan.

Dalam aksinya, pelaku merekrut korban melalui media sosial Facebook dan memindahkan mereka dari satu tempat ke tempat lain, termasuk menampung dan menjual korban kepada pihak pengguna jasa. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial IM (17) dan RKW (20). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta untuk jangka waktu dua minggu. Namun kenyataannya, mereka dieksploitasi secara seksual demi keuntungan pelaku.

“Para tersangka melakukan aktivitas ini sejak tahun 2024 dan berpindah-pindah antar kota. Korban pun terus berganti karena pelaku secara aktif mencari orang yang mau dijadikan pekerja seks komersial,” tambah AKP Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 JO Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas, khususnya yang disebarkan melalui media sosial. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.

Surya – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *