
Sinergia | Kab. Ponorgo – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo berkurang selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. ASN hanya bekerja selama 32,5 jam per pekan, lebih sedikit lima jam dari biasanya yang mencapai 37,5 jam per pekan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat perihal jadwal jam kerja bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, tertanggal 26 Februari 2025.
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, mengatakan pengurangan jam kerja itu juga diikuti dengan pemangkasan jam istirahat.
“Jam istirahat ASN selama Ramadhan hanya 30 menit, dari yang biasanya satu jam,” ujar Denik, jumat (28/2/2025).
Jam kerja ASN dibagi menjadi dua bagian. Perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, masuk mulai pukul 07.30-14.45 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat pukul 07.00-10.30 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, masuk mulai pukul 07.30-13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, pukul 07.30-11.00 WIB pada Jumat, dan pukul 07.30-12.30 WIB pada Sabtu.
Denik menambahkan, sejauh ini Pemkab Ponorogo belum menerapkan sistem work from anywhere (WFA) bagi ASN seperti yang berlaku di beberapa kota besar.
“WFA hanya diterapkan di pusat. Untuk daerah menyesuaikan, tapi kelihatannya di Ponorogo belum perlu,” pungkasnya.
Patria – Sinergia