Berita Terkini
Trending Tags

Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 26
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Agung Nugroho Jubir Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun – Dugaan adanya motif balas dendam yang mencuat dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi landak jawa dengan terdakwa Darwanto tidak otomatis memiliki nilai hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menyatakan hanya akan mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan narasi di luar dakwaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyusul sidang pemeriksaan saksi a de charge yang digelar Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan itu, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan saling lapor dan latar belakang konflik pribadi yang mengarah pada motif balas dendam.

“Pengadilan bekerja berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dugaan motif apa pun, termasuk balas dendam, sepanjang tidak terungkap sebagai fakta hukum yang sah di persidangan, tidak relevan untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Agung Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Darwanto melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan kepemilikan satwa dilindungi dalam kerangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Menurut Agung, pengadilan tidak menilai perkara berdasarkan asumsi, opini, atau motif personal yang tidak dapat dibuktikan secara yuridis. Fokus majelis hakim semata-mata pada pembuktian unsur tindak pidana, yakni apakah terdakwa secara melawan hukum memelihara satwa yang dilindungi.

“Pengadilan tidak masuk pada spekulasi. Yang diuji adalah apakah unsur-unsur delik dalam dakwaan terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Agung mengakui proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap penilaian akhir. Oleh karena itu, pengadilan belum dapat memberikan kesimpulan terkait arah putusan perkara.

Sidang kasus kepemilikan enam ekor landak jawa tersebut akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menjadi penentu awal sikap penuntutan negara dalam perkara ini. (Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
  • Dindikbud Kabupaten Madiun Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan

    Dindikbud Kabupaten Madiun Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Pendidikan

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Madiun menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya evaluasi dan peningkatan mutu layanan publik di bidang pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Rapat Dwija Hayu, Kamis (31/07/2025). Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan kepala sekolah SD, SMP, dan TK, guru, komite sekolah, […]

    Bagikan
  • Warga Ngawi Bongkar Diduga Makam Palsu Wali Lima

    Warga Ngawi Bongkar Diduga Makam Palsu Wali Lima

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Warga yang tergabung dalam Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI) Ngawi melakukan pembongkaran terhadap lima makam yang selama ini dikenal sebagai makam Wali Lima. Pembongkaran dilakukan karena makam tersebut dinilai tidak memiliki bukti sejarah yang jelas dan bisa menyesatkan banyak orang. Pembongkaran makam dengan pengawalan pihak kepolisian berlangsung di Desa Guyung, Kecamatan […]

    Bagikan
  • Korem 081/DSJ Tancap Gas Tingkatkan Kemampuan Prajurit

    Korem 081/DSJ Tancap Gas Tingkatkan Kemampuan Prajurit

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Korem 081/Dhirot Saha Jaya terus berupaya meningkatkan profesionalisme prajuritnya. Salah satunya dengan menggelar latihan perorangan dasar teritorial (Latorsarter) di Asrama Bosbow, Jl. Diponegoro No. 39 Kota Madiun, Kamis (30/01/2025).    Dankimarem 081/DSJ, Kapten Inf Muhammad Umagapi selaku komandan latihan (Danlat) menyebut, Latorsarter ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan yang […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Suran Agung PSHW-Tunas Muda

    Polres Madiun Kota Terapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Suran Agung PSHW-Tunas Muda

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan kegiatan Suran Agung yang digelar oleh PSHW-Tunas Muda, Polres Madiun Kota akan menutup beberapa ruas jalan strategis pada Minggu, (06/07/2025) mendatang. Salah satu ruas jalan yang akan ditutup total adalah Jalan Ring Road, yang menjadi jalur utama kegiatan Suran Agung di Kota Madiun. Kasatlantas […]

    Bagikan
  • Pemuda Magetan Sulap Sampah Plastik Jadi BBM, Solusi Lingkungan Bernilai Ekonomi

    Pemuda Magetan Sulap Sampah Plastik Jadi BBM, Solusi Lingkungan Bernilai Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kepedulian terhadap lingkungan mendorong Doni Eko Hardianto, warga Desa Manjung, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, menciptakan inovasi pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM). Lewat alat buatannya sendiri, Doni mampu mengubah tumpukan plastik tak terpakai menjadi solar, minyak tanah, hingga bensin. Berawal dari keprihatinan melihat sampah plastik yang menumpuk di sekitar […]

    Bagikan
expand_less