Berita Terkini
Trending Tags

Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 25
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Agung Nugroho Jubir Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun – Dugaan adanya motif balas dendam yang mencuat dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi landak jawa dengan terdakwa Darwanto tidak otomatis memiliki nilai hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menyatakan hanya akan mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan narasi di luar dakwaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyusul sidang pemeriksaan saksi a de charge yang digelar Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan itu, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan saling lapor dan latar belakang konflik pribadi yang mengarah pada motif balas dendam.

“Pengadilan bekerja berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dugaan motif apa pun, termasuk balas dendam, sepanjang tidak terungkap sebagai fakta hukum yang sah di persidangan, tidak relevan untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Agung Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Darwanto melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan kepemilikan satwa dilindungi dalam kerangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Menurut Agung, pengadilan tidak menilai perkara berdasarkan asumsi, opini, atau motif personal yang tidak dapat dibuktikan secara yuridis. Fokus majelis hakim semata-mata pada pembuktian unsur tindak pidana, yakni apakah terdakwa secara melawan hukum memelihara satwa yang dilindungi.

“Pengadilan tidak masuk pada spekulasi. Yang diuji adalah apakah unsur-unsur delik dalam dakwaan terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Agung mengakui proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap penilaian akhir. Oleh karena itu, pengadilan belum dapat memberikan kesimpulan terkait arah putusan perkara.

Sidang kasus kepemilikan enam ekor landak jawa tersebut akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menjadi penentu awal sikap penuntutan negara dalam perkara ini. (Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan ASN Terlambat Masuk Kerja, Bupati Ponorogo Ancam Sanksi

    Puluhan ASN Terlambat Masuk Kerja, Bupati Ponorogo Ancam Sanksi

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran diwarnai dengan ketidaktertiban sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Puluhan ASN diketahui terlambat mengikuti apel pagi yang digelar di halaman Pendopo Kabupaten, Selasa (8/4/2025). Bahkan, beberapa ASN nekat menerobos portal pintu masuk kompleks perkantoran yang telah ditutup oleh […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Resmikan Dua Dapur SPPG Baru, Target 16 Dapur Beroperasi Akhir Oktober

    Wali Kota Madiun Resmikan Dua Dapur SPPG Baru, Target 16 Dapur Beroperasi Akhir Oktober

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, meresmikan dua dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Kelurahan Taman dan Banjarejo, Kecamatan Taman, Senin (15/09/2025). Dengan peresmian ini, jumlah dapur SPPG yang telah beroperasi di Kota Madiun mencapai lima unit. Walikota Madiun, Maidi menyampaikan bahwa dapur yang dibangun telah memenuhi standar, baik […]

    Bagikan
  • Tabrak Truk Parkir Pemotor Tewas

    Tabrak Truk Parkir Pemotor Tewas

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Seorang pengendara sepeda motor di Ngawi tewas usai menabrak truk yang sedang parkir. Kejadian kecelakaan tersebut terjadi di jalan Ring Road Timur masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan, Kabupaten Ngawi, pada Senin (23/12/2024) malam. Korban diketahui bernama Yanik Dewi Rasitriana (31) tahun warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman. Korban mengalami luka cukup parah […]

    Bagikan
  • Kisah Hadi Nasirin Tangkar Ayam Hutan Hijau yang Kian Langka

    Kisah Hadi Nasirin Tangkar Ayam Hutan Hijau yang Kian Langka

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Di tengah kekhawatiran akan punahnya populasi ayam hutan hijau (Gallus varius) di alam liar, sebuah kisah inspiratif datang dari Desa Kentangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Hadi Nasirin (34), yang sehari-hari bekerja sebagai pencari barang bekas, sukses menangkarkan ayam endemik khas Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tersebut di pekarangan rumahnya. […]

    Bagikan
  • Dugaan Kebocoran PADes Dempelan Berujung Audit Inspektorat, Pihak Kecamatan Bantah Kebobolan

    Dugaan Kebocoran PADes Dempelan Berujung Audit Inspektorat, Pihak Kecamatan Bantah Kebobolan

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polemik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Desa (PADes) Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun Jawa Timur, memunculkan desakan audit ke Inspektorat Kabupaten Madiun. Tuntutan ini mengemuka setelah ratusan warga menggelar aksi protes dan mencapai kesepakatan dengan pemerintah desa dalam forum mediasi yang turut disaksikan Muspika setempat pada Kamis (28/08/2025). Penjabat (Pj) Kepala […]

    Bagikan
  • Kejari Kota Madiun Menang atas Gugatan Praperadilan 2 tersangka Penyalahgunaan PSU

    Kejari Kota Madiun Menang atas Gugatan Praperadilan 2 tersangka Penyalahgunaan PSU

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – Pengadilan Negeri Kota Madiun memberikan putusan sidang Pra-Peradilan yang diajukan oleh Han Sutrisno dan Muh. Tommy terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Jum’at (03/01/25). Pra-Peradilan tersebut berkaitan dengan penetapan dan penahanan Pemohon atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun. Putusan Pra-Peradilan […]

    Bagikan
expand_less