Berita Terkini
Trending Tags

Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 183
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Agung Nugroho Jubir Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun – Dugaan adanya motif balas dendam yang mencuat dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi landak jawa dengan terdakwa Darwanto tidak otomatis memiliki nilai hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menyatakan hanya akan mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan narasi di luar dakwaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyusul sidang pemeriksaan saksi a de charge yang digelar Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan itu, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan saling lapor dan latar belakang konflik pribadi yang mengarah pada motif balas dendam.

“Pengadilan bekerja berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dugaan motif apa pun, termasuk balas dendam, sepanjang tidak terungkap sebagai fakta hukum yang sah di persidangan, tidak relevan untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Agung Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Darwanto melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan kepemilikan satwa dilindungi dalam kerangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Menurut Agung, pengadilan tidak menilai perkara berdasarkan asumsi, opini, atau motif personal yang tidak dapat dibuktikan secara yuridis. Fokus majelis hakim semata-mata pada pembuktian unsur tindak pidana, yakni apakah terdakwa secara melawan hukum memelihara satwa yang dilindungi.

“Pengadilan tidak masuk pada spekulasi. Yang diuji adalah apakah unsur-unsur delik dalam dakwaan terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Agung mengakui proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap penilaian akhir. Oleh karena itu, pengadilan belum dapat memberikan kesimpulan terkait arah putusan perkara.

Sidang kasus kepemilikan enam ekor landak jawa tersebut akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menjadi penentu awal sikap penuntutan negara dalam perkara ini. (Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Memupuk Kesolidan dan Sehat Bersama Pangdam V/Brawijaya

    Memupuk Kesolidan dan Sehat Bersama Pangdam V/Brawijaya

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin dan Ketua Persit KCK Daerah V/Brawijaya Vira Rudy Saladin berolahraga bersama dengan para prajurit, PNS, dan Persit di Kodim 0802/Ponorogo, Rabu (28/5/2025). Olahraga yang dilakukan dengan senam aerobik bersama dimulai pukul 07.00 WIB dan termasuk salah satu kegiatan dalam rangkaian kunjungan kerja Pangdam V/Brawijaya di […]

    Bagikan
  • Sinkronisasi Program Pusat-Daerah dan Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan di Hari Otoda ke-30

    Sinkronisasi Program Pusat-Daerah dan Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan di Hari Otoda ke-30

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menegaskan pentingnya penyelarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan nasional serta efisiensi anggaran dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026. Upacara digelar di halaman Balai Kota Madiun, Senin (27/4/2026), dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, dan diikuti jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, […]

    Bagikan
  • Mayat Perempuan Membusuk di Rumah Gegerkan Warga Pilangbango

    Mayat Perempuan Membusuk di Rumah Gegerkan Warga Pilangbango

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan bernama Titik Soeharijanti, 68 tahun, yang meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (19/03/2025). Menurut keterangan salah satu warga sekitar, Anton, peristiwa itu bermula ketika seorang tukang pos yang hendak mengirim surat ke rumah Titik tidak mendapat respons […]

    Bagikan
  • Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Alasan Putus Hubungan dengan Imam Pejel, Singgung Soal Parkir hingga Proyek 

    Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Ungkap Alasan Putus Hubungan dengan Imam Pejel, Singgung Soal Parkir hingga Proyek 

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Kedekatan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel selama kurun 2019-2023, terungkap dalam persidangan keenam perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (23/7/2026). Imam mengaku sempat dipercaya mengelola hotel, mengerjakan proyek penunjukan langsung (PL), mengelola uang miliaran rupiah, mengambil uang dari pemilik Rumah Sakit […]

    Bagikan
  • Bupati Sugiri dan Janji Menyulut Api Seni Rupa Ponorogo

    Bupati Sugiri dan Janji Menyulut Api Seni Rupa Ponorogo

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Di balik gegap gempita Reog yang telah menjadikan Ponorogo dikenal luas, sekelompok pelukis muda tengah berjuang untuk mendapat tempat dalam panggung budaya daerah. Mereka berkarya dengan penuh semangat, meski ruang ekspresi masih terbatas. Di sinilah, sosok Bupati Sugiri Sancoko hadir membawa harapan. Momen itu terjadi dalam gelaran Ponorogo Creative Festival […]

    Bagikan
  • RPJMD Magetan 2025–2029: Antara Ambisi Pembangunan dan Realitas Sosial

    RPJMD Magetan 2025–2029: Antara Ambisi Pembangunan dan Realitas Sosial

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan visi “Magetan Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan. ”Dokumen perencanaan ini memuat tujuh misi pembangunan, mulai dari penguatan SDM, pengentasan kemiskinan, hingga pembangunan infrastruktur strategis.” Namun, capaian indikator makro menunjukkan tantangan yang tidak sederhana. Pertumbuhan ekonomi Magetan sempat terkontraksi -2,33% pada […]

    Bagikan
expand_less