Berita Terkini
Trending Tags

Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Agung Nugroho Jubir Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun – Dugaan adanya motif balas dendam yang mencuat dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi landak jawa dengan terdakwa Darwanto tidak otomatis memiliki nilai hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menyatakan hanya akan mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan narasi di luar dakwaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyusul sidang pemeriksaan saksi a de charge yang digelar Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan itu, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan saling lapor dan latar belakang konflik pribadi yang mengarah pada motif balas dendam.

“Pengadilan bekerja berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dugaan motif apa pun, termasuk balas dendam, sepanjang tidak terungkap sebagai fakta hukum yang sah di persidangan, tidak relevan untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Agung Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Darwanto melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan kepemilikan satwa dilindungi dalam kerangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Menurut Agung, pengadilan tidak menilai perkara berdasarkan asumsi, opini, atau motif personal yang tidak dapat dibuktikan secara yuridis. Fokus majelis hakim semata-mata pada pembuktian unsur tindak pidana, yakni apakah terdakwa secara melawan hukum memelihara satwa yang dilindungi.

“Pengadilan tidak masuk pada spekulasi. Yang diuji adalah apakah unsur-unsur delik dalam dakwaan terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Agung mengakui proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap penilaian akhir. Oleh karena itu, pengadilan belum dapat memberikan kesimpulan terkait arah putusan perkara.

Sidang kasus kepemilikan enam ekor landak jawa tersebut akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menjadi penentu awal sikap penuntutan negara dalam perkara ini. (Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Talud Sepanjang 20 Meter Ambrol Timpa Bangunan Kandang Ternak

    Talud Sepanjang 20 Meter Ambrol Timpa Bangunan Kandang Ternak

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras yang mengguyur kawasan lereng Gunung Lawu kembali memicu bencana tanah longsor. Sebuah talud setinggi sekitar 4 meter dengan panjang 20 meter di Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan ambruk pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Talud yang berada di bagian dapur rumah milik Sudarto, warga RT 29 RW […]

    Bagikan
  • Duh, Muda-Mudi di Kota Madiun Bikin Resah, Sewa Kamar Durasi Singkat

    Duh, Muda-Mudi di Kota Madiun Bikin Resah, Sewa Kamar Durasi Singkat

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun bersama TNI-Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkati keberadaan muda-mudi sebuah rumah kost di Jalan Mondroguno, Kelurahan Sogaten, Kota Madiun, Selasa (23/12) malam. Keberadaan laki-laki dan perempuan ini menjadi keresahan warga sekitar. Mereka pun dibawa ke kantor Kelurahan Sogaten untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Lurah Sogaten, […]

    Bagikan
  • Bulog Pastikan Stok 60 Ribu Ton Beras Aman, Minyakita Ditambah hingga 300 Ribu Liter

    Bulog Pastikan Stok 60 Ribu Ton Beras Aman, Minyakita Ditambah hingga 300 Ribu Liter

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Perum Bulog memastikan ketersediaan bahan pokok strategis di Kabupaten Ponorogo selama Ramadan hingga menjelang IdulFitri dalam kondisi aman dan terkendali. Stok beras yang tersimpan di gudang Bulog Ponorogo saat ini mencapai sekitar 60.000 ton. Kepala Perum Bulog Cabang Ponorogo, Budiwan Susanto, menegaskan jumlah tersebut sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk […]

    Bagikan
  • 4 Hari Dibawa Kabur Kumbang, Tim Reaksi Cepat Distrik Buruway Berhasil Menjemput Melati

    4 Hari Dibawa Kabur Kumbang, Tim Reaksi Cepat Distrik Buruway Berhasil Menjemput Melati

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kaimana – Tim reaksi cepat Distrik Buruway, Kaimana, Papua Barat, berhasil menjemput kembali anak perempuan dibawah umur yang dibawa kabur seorang lelaki. Korban ini sebut saja Melati (17) dibawa kabur oleh pacarnya si Kumbang (22) selama 4 hari. Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. Korban saat ini sudah diserahkan pada orang […]

    Bagikan
  • Gerombolan Pembalak Liar Babat 11 Gelondong Jati Hutan Mruwak

    Gerombolan Pembalak Liar Babat 11 Gelondong Jati Hutan Mruwak

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Belasan pembalak liar menyatroni hutan jati di petak 42 A, RPH Mruwak, BKPH Brumbun Kec. Dagangan. Aksi kawanan terorganisir ini berhasil digagalkan tim Polhut KPH Madiun, Jumat ( 14/02/2025) menjelang petang. ADM Perhutani KPH Madiun, Panca Sihite mengatakan semua pelaku termasuk sopir yang membawa kayu jati berhasil kabur. “Kita amankan […]

    Bagikan
  • Jembatan Permanen Dibangun, Warga Desa Krisik di Blitar Tak Perlu Lagi Was-Was

    Jembatan Permanen Dibangun, Warga Desa Krisik di Blitar Tak Perlu Lagi Was-Was

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Blitar – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0808/Blitar yang dilaksanakan di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menjadikan pembangunan jembatan sebagai salah satu sasaran pokok. Dalam pengerjaan jembatan tersebut, para prajurit TNI bersama warga setempat saling bergotong royong dan bahu-membahu dalam setiap tahapan pekerjaan. Semangat kebersamaan tersebut menjadi kekuatan utama […]

    Bagikan
expand_less