Berita Terkini
Trending Tags

Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 118
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Agung Nugroho Jubir Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun – Dugaan adanya motif balas dendam yang mencuat dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi landak jawa dengan terdakwa Darwanto tidak otomatis memiliki nilai hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menyatakan hanya akan mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan narasi di luar dakwaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyusul sidang pemeriksaan saksi a de charge yang digelar Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan itu, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan saling lapor dan latar belakang konflik pribadi yang mengarah pada motif balas dendam.

“Pengadilan bekerja berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dugaan motif apa pun, termasuk balas dendam, sepanjang tidak terungkap sebagai fakta hukum yang sah di persidangan, tidak relevan untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Agung Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Darwanto melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan kepemilikan satwa dilindungi dalam kerangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Menurut Agung, pengadilan tidak menilai perkara berdasarkan asumsi, opini, atau motif personal yang tidak dapat dibuktikan secara yuridis. Fokus majelis hakim semata-mata pada pembuktian unsur tindak pidana, yakni apakah terdakwa secara melawan hukum memelihara satwa yang dilindungi.

“Pengadilan tidak masuk pada spekulasi. Yang diuji adalah apakah unsur-unsur delik dalam dakwaan terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Agung mengakui proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap penilaian akhir. Oleh karena itu, pengadilan belum dapat memberikan kesimpulan terkait arah putusan perkara.

Sidang kasus kepemilikan enam ekor landak jawa tersebut akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menjadi penentu awal sikap penuntutan negara dalam perkara ini. (Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Damai Itu Indah, Akhir Gugatan Bitner kepada Pedagang Sayur Keliling Magetan

    Damai Itu Indah, Akhir Gugatan Bitner kepada Pedagang Sayur Keliling Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Damai. Itulah jawaban dari sidang gugatan pedagang sayur keliling alias pedagang etek, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan Rabu (12/2/2025). Sidang dengan agenda Mediasi tahap kedua di ruang Command Center itu dihadiri Pihak Tergugat meliputi Pemerintah Desa Pesu, Kecamatan Maospati, dan 2 Pedagang Sayur Keliling, serta Penggugat sekaligus Warga Desa […]

    Bagikan
  • PKB Magetan Siapkan Muscab, Penjaringan Calon Pengurus Masih Berlangsung

    PKB Magetan Siapkan Muscab, Penjaringan Calon Pengurus Masih Berlangsung

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang direncanakan berlangsung pada awal April 2026. Agenda ini menjadi momentum penting bagi partai untuk menentukan kepengurusan baru di tingkat kabupaten. Ketua DPC PKB Magetan, Suratno menyampaikan, jika tidak ada perubahan jadwal, Muscab PKB Magetan […]

    Bagikan
  • Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun dan Jajaran Ziarah Makam Leluhur

    Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun dan Jajaran Ziarah Makam Leluhur

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-107 Kota Madiun, Wali Kota Madiun, Maidi, bersama jajaran Forkopimda, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar kegiatan ziarah ke makam para pendiri Kota Madiun, Kamis (19/06/2025). Ziarah dimulai dari makam Ki Ageng Ronggo Jumeno atau dikenal juga sebagai Ki […]

    Bagikan
  • PKL di Jalan Suromenggolo Wajib Bongkar Rombong Usai Berjualan

    PKL di Jalan Suromenggolo Wajib Bongkar Rombong Usai Berjualan

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Suromenggolo Kabupaten Ponorogo, mulai 12 Februari 2025 dilarang meninggalkan gerobak atau rombong dagangannya di lokasi berjualan. Aturan ini ditegaskan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperdagkum) Ponorogo sebagai bagian dari upaya penataan kawasan umum di Bumi Reyog. “Mulai […]

    Bagikan
  • BST Desa Nampu, Bupati Madiun Tampung Aspirasi Warga dan Dekatkan Program Layanan

    BST Desa Nampu, Bupati Madiun Tampung Aspirasi Warga dan Dekatkan Program Layanan

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bhakti Sosial Terpadu (BST) yang digelar di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada 14-15 Oktober 2025. Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) pemerintah daerah menerjunkan berbagai macam layanan untuk masyarakat setempat dengan mengajak para stakeholder beserta para legislatif.  Kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut menjadi bagian […]

    Bagikan
  • Dampak Banjir di Ngawi, Jembatan Penghubung Putus dan Rumah Warga Rusak photo_camera 4

    Dampak Banjir di Ngawi, Jembatan Penghubung Putus dan Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Banjir yang melanda wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi pada Sabtu (14/2/2026) petang, mengakibatkan kerusakan cukup parah. Selain merusak satu rumah warga, derasnya arus juga memutus jembatan penghubung antar-dusun di Desa Jeblogan. Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan intens mengguyur kawasan itu selama sekitar satu jam. Air Sungai Buntung meluap dan menghantam bangunan […]

    Bagikan
expand_less