Berita Terkini
Trending Tags

Jubir PN Madiun: Dugaan Motif Balas Dendam Tak Relevan Jika Tak Terbukti di Persidangan

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
  • visibility 147
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Agung Nugroho Jubir Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Madiun – Dugaan adanya motif balas dendam yang mencuat dalam sidang perkara kepemilikan satwa dilindungi landak jawa dengan terdakwa Darwanto tidak otomatis memiliki nilai hukum. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menyatakan hanya akan mempertimbangkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan narasi di luar dakwaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyusul sidang pemeriksaan saksi a de charge yang digelar Kamis (18/12/2025). Dalam persidangan itu, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan saling lapor dan latar belakang konflik pribadi yang mengarah pada motif balas dendam.

“Pengadilan bekerja berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Dugaan motif apa pun, termasuk balas dendam, sepanjang tidak terungkap sebagai fakta hukum yang sah di persidangan, tidak relevan untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Agung Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan, dalam perkara ini jaksa mendakwa Darwanto melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan kepemilikan satwa dilindungi dalam kerangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Image Not Found
Suasa sidang perkara kepemilikan landak jawa di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (18/12/2025), Foto : Tova Pradana – Sinergia

Menurut Agung, pengadilan tidak menilai perkara berdasarkan asumsi, opini, atau motif personal yang tidak dapat dibuktikan secara yuridis. Fokus majelis hakim semata-mata pada pembuktian unsur tindak pidana, yakni apakah terdakwa secara melawan hukum memelihara satwa yang dilindungi.

“Pengadilan tidak masuk pada spekulasi. Yang diuji adalah apakah unsur-unsur delik dalam dakwaan terpenuhi atau tidak,” tegasnya.

Meski demikian, Agung mengakui proses persidangan masih berjalan dan belum memasuki tahap penilaian akhir. Oleh karena itu, pengadilan belum dapat memberikan kesimpulan terkait arah putusan perkara.

Sidang kasus kepemilikan enam ekor landak jawa tersebut akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yang akan menjadi penentu awal sikap penuntutan negara dalam perkara ini. (Tov/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Pertama TKA di SMAN 5 Kota Madiun Berjalan Lancar, 346 Siswa Ikuti Ujian Serentak Nasional

    Hari Pertama TKA di SMAN 5 Kota Madiun Berjalan Lancar, 346 Siswa Ikuti Ujian Serentak Nasional

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas XII resmi dimulai. SMAN 5 Kota Madiun menjadi salah satu sekolah yang turut menyelenggarakan ujian tersebut pada Senin (03/11/2025). Hari pertama berjalan lancar tanpa kendala berarti, seluruh siswa hadir tepat waktu dan mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan. Wakil Kepala Kurikulum […]

    Bagikan
  • Gerilia Jadi Model Baru Kepedulian Sosial di Magetan, RT Mulai Aktif Memantau Lansia Rentan

    Gerilia Jadi Model Baru Kepedulian Sosial di Magetan, RT Mulai Aktif Memantau Lansia Rentan

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat jejaring perlindungan sosial berbasis komunitas mulai menunjukkan hasil nyata. Melalui program Gerakan RT Peduli Lansia (Gerilia), sejumlah wilayah kini membangun sistem pemantauan yang lebih dekat dan responsif terhadap kondisi warga lanjut usia. Program ini diluncurkan Dinas Sosial (Dinsos) Magetan sejak akhir 2025 dan kini mulai […]

    Bagikan
  • Sosialisasi Perbup 47/2025, Pemkab Madiun Perkuat Transparansi Pengelolaan Hibah dan Bansos

    Sosialisasi Perbup 47/2025, Pemkab Madiun Perkuat Transparansi Pengelolaan Hibah dan Bansos

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar kegiatan peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan serta sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025 tentang pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi ini diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madiun. Juga melibatkan […]

    Bagikan
  • Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Pil Double L Sasar Korban Pinggiran

    Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Pil Double L Sasar Korban Pinggiran

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Aparat Kepolisian Polres Ponorogo berhasil membongkar komplotan pengedar pil double L yang menyasar wilayah pinggiran. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa puluhan ribu butir pil terlarang. Kapolres Ponorogo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Mustofa Sahid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait […]

    Bagikan
  • Janjikan Lolos Verifikasi Dapur MBG, Tiga Terduga Pelaku Penipuan Dibekuk

    Janjikan Lolos Verifikasi Dapur MBG, Tiga Terduga Pelaku Penipuan Dibekuk

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan terkait pengurusan pendirian dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diciduk saat berada di Hotel Aston Madiun pada Senin malam (2/3/2026). Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi didampingi Kasi Humas Ipda Aris Yunandi mengatakan pengungkapan […]

    Bagikan
  • Kursi Ketua Askot PSSI Madiun Kosong, Wawali Minta Pembinaan Sepak Bola Tak Boleh Terhenti

    Kursi Ketua Askot PSSI Madiun Kosong, Wawali Minta Pembinaan Sepak Bola Tak Boleh Terhenti

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kekosongan kursi Ketua Askot PSSI Kota Madiun menjadi perhatian serius berbagai pihak. Jabatan yang hingga kini belum terisi itu dikhawatirkan mempengaruhi jalannya organisasi, termasuk pembinaan atlet muda di Kota Pendekar. Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menegaskan bahwa kegiatan pembinaan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan struktur kepengurusan. Menurutnya, […]

    Bagikan
expand_less