KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Image Not Found
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar pada Selasa, (01/07/2025) di Madiun.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

Menurut Suharjono, kolaborasi ini menjadi bagian dari strategi Daop 7 Madiun untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan. 

“Kami berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola yang transparan serta meminimalkan risiko hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, pihaknya dapat memperoleh pendampingan hukum, pertimbangan, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung seluruh proses bisnis KAI, khususnya dalam penyelesaian persoalan aset yang menjadi fokus utama dalam kerja sama tersebut.

“Semoga dengan kerjasama ini bisa mendapat pendampingan hukum hingga tindakan hukum lainya, guna mendukung bisnis KAI,” tambahnya.

Harapannya, hubungan sinergis antara Daop 7 Madiun dan Kejari Kabupaten Madiun dapat terus terjalin baik, serta berkontribusi dalam menjaga aset perusahaan dan mendorong kemajuan transportasi kereta api sebagai moda andalan kebanggaan nasional.

Surya – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *