KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Perlintasan JPL 245 Tulungagung, Antisipasi Kecelakaan Jelang Angkutan Lebaran 2026
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 28
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menyempitkan perlintasan sebidang JPL No. 245 di Km 154+5/6, Dusun Manggisan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menjelang Angkutan Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penyempitan dilakukan pada jalur antara Stasiun Sumbergempol–Tulungagung dengan melibatkan Tim Pengamanan, Tim Resort JR 7.12 Tulungagung, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Lebar jalan yang semula sekitar 4 meter dipersempit menjadi 2,3 meter dengan pematokan menggunakan material rel di sisi jalan serta pemasangan rambu larangan melintas bagi kendaraan truk.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena tingginya potensi bahaya di lokasi itu, khususnya bagi kendaraan berat. “Banyak truk bermuatan berat melintas di jalur dengan tanjakan cukup tinggi. Kondisi ini berisiko menyebabkan kendaraan terperosok atau tersangkut di rel dan dapat mengganggu perjalanan kereta api,” ujarnya.
Data KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 24 kasus temperan di wilayah Daop 7 Madiun, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel. Sementara pada awal 2026 hingga Februari ini telah terjadi empat kejadian serupa.
KAI menyatakan langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1) yang mengatur bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
Menjelang periode Angkutan Lebaran 2026, frekuensi perjalanan kereta api diproyeksikan meningkat sehingga jarak antar kereta semakin singkat. Kondisi itu dinilai meningkatkan risiko kecelakaan di perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses perlintasan ilegal serta selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu dan sistem pengamanan. “Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pihak untuk disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Tohari.(Tim).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung


