
Sinergia | Ngawi – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggeledah dua rumah milik Winarto, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait pembebasan lahan pembangunan pabrik PT GFT Indonesia Investment. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (26/05/2025) di rumah politisi Partai Golkar yang diduga berperan sebagai fasilitator dalam skema dugaan korupsi tersebut.
Dari dua lokasi yang digeledah, satu di antaranya beralamat di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, namun tidak berpenghuni, sehingga tim penyidik gagal melakukan penggeledahan.
Sebaliknya, dari rumah kedua di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kami masih mendalami hasil penggeledahan, dan belum bisa membeberkan lebih jauh,” ujarnya pada Selasa (27/5/2025).
Sementara itu, Kepala Kejari Ngawi, Susanto Gani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita empat unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp200 juta dalam kasus ini.
“Status perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 21 Maret 2025. Kemarin, 26 Mei, kami juga resmi menahan tersangka,” jelas Gani.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Gani belum dapat memastikan.
“Soal penambahan tersangka, kita lihat nanti dari hasil pengembangan,” pungkasnya.
Kriswanto – Sinergia