Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 15
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari puluhan barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika menjadi kasus yang paling mendominasi, dengan barang bukti utama berupa sabu hingga alat yang digunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkoba Rabu (5/8/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Barang bukti dimusnahkan agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap empat bulan sekali terhadap barang bukti perkara yang telah inkracht.
“Ini merupakan pemusnahan rutin yang kami laksanakan setiap empat bulan sekali. Kali ini merupakan tahap kedua untuk barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Juli,” ujar Bagas.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana. Namun, perkara narkotika mendominasi jumlah barang bukti yang dieksekusi. Di antaranya sabu seberat 11,071 gram, alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital, serta enam unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum lainnya berupa 12 stel pakaian, kartu tanda penduduk (KTP), kartu ATM, obeng, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus pencurian maupun tindak pidana lainnya.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, hingga dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.” tambahnya.
Bagas menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban jaksa dalam mengeksekusi amar putusan pengadilan. Eksekusi tidak hanya menyangkut pelaksanaan pidana terhadap terpidana, tetapi juga penyelesaian status barang bukti yang dirampas negara untuk dimusnahkan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez




