8 Raperda Masuk DPRD Madiun, Atur Desa hingga Perlindungan Disabilitas
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 43
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun sama-sama mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026. Total terdapat delapan Raperda, terdiri dari lima usulan eksekutif dan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Lima Raperda dari Pemkab Madiun disampaikan Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (16/9/2026). Sementara tiga Raperda inisiatif DPRD dijelaskan anggota DPRD Madiun Yuyun Andri Purwitosari dalam rapat yang sama.
Lima Raperda usulan Pemkab Madiun masing-masing mengatur tentang Desa; perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029; perubahan ketiga Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta penyertaan modal kepada PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda).
Salah satu poin penting dalam usulan Pemkab yakni pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp60 miliar. Dana tersebut direncanakan dihimpun secara bertahap, masing-masing Rp20 miliar pada 2027, 2028, dan 2029.
Selain itu, Pemkab mengusulkan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 29.112,64 hektare. Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi akibat perkembangan permukiman, infrastruktur, kegiatan ekonomi dan investasi.
Pada penataan organisasi perangkat daerah, Pemkab mengusulkan penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan dengan Dinas Pertanian dan Perikanan menjadi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Tipe A. BPBD juga diusulkan naik menjadi Tipe A.

Sementara untuk sektor perbankan daerah, Pemkab mengajukan penyertaan modal sebesar Rp22,7 miliar kepada PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun (Perseroda). Modal tersebut direncanakan diberikan bertahap selama lima tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2031.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Madiun mengajukan tiga Raperda Inisiatif yakni Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Raperda Fasilitasi Pesantren; serta Raperda pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.
Raperda Penyandang Disabilitas diarahkan menjadi landasan pemenuhan hak warga disabilitas dalam pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik hingga partisipasi dalam pembangunan. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Adapun Raperda Fasilitasi Pesantren disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan regulasi tersebut dibutuhkan agar fasilitasi dan bantuan pemerintah daerah kepada pondok pesantren memiliki payung hukum yang jelas.
“Pada prinsipnya, keberadaan pondok pesantren saat ini sudah sangat banyak. Agar penganggaran maupun alokasi bantuan dari pemerintah daerah memiliki kepastian dan payung hukum yang kuat, maka regulasi ini sangat kita butuhkan,” ujar Fery.
Raperda ketiga dari DPRD berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Pencabutan dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan perizinan berusaha nasional dan mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi.
Kedelapan Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab Madiun. Pembahasan dilakukan untuk menerima masukan sekaligus menyempurnakan substansi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





