Perubahan Desil Picu Pengaduan Warga Magetan, Dinsos Siapkan Verifikasi Ulang
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 44
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Perubahan data desil kesejahteraan masyarakat memicu peningkatan pengaduan warga kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Warga yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5, namun kini masuk desil di atas 5, mengeluhkan sejumlah fasilitas bantuan sosial yang menjadi tidak aktif.
Kepala Dinsos Kabupaten Magetan, Elmy Kurniarto Widodo, mengatakan perubahan desil terjadi seiring pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah. Dampaknya, sejumlah warga mempertanyakan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBN, KIP atau bantuan pendidikan lainnya, hingga bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
“Banyak yang menanyakan kenapa desil saya berubah atau naik. Kebanyakan karena updating data. Data itu diperbarui oleh pusat dan BPS pusat,” ujar Elmy.
Menurutnya, pemutakhiran terakhir dilakukan pada September. Dinsos Magetan berharap pembaruan tersebut dapat mengurangi data anomali sehingga status desil masyarakat semakin sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Meningkatnya persoalan desil terlihat dari jumlah pengaduan yang masuk. Jika sebelumnya warga lebih banyak datang untuk menanyakan posisi desil, kini pengaduan terkait perubahan status meningkat menjadi lebih dari 10 orang per hari. Bahkan, pada beberapa hari sebelumnya jumlahnya pernah mencapai sekitar 15 hingga 20 warga.
Dinsos memastikan setiap laporan warga akan ditelusuri melalui proses verifikasi dan validasi ulang. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat melapor melalui pendamping PKH maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian, perbaikan data akan diproses melalui SIKS-NG. Sistem tersebut menggunakan sekitar 39 parameter sebagai dasar verifikasi sekaligus bahan sanggahan kepada pengelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kalau memang kenyataannya seperti itu, diproses lagi melalui SIKS-NG. Ada sekitar 39 parameter yang menjadi bahan sanggah kepada pengelola data DTSEN,” jelasnya.
Elmy menegaskan perubahan desil tidak otomatis membuat masyarakat kehilangan seluruh fasilitas sosial. Untuk warga yang terdampak pada kepesertaan PBI JKN, Dinsos akan berkoordinasi dengan BPJS agar kepesertaannya dapat diaktifkan kembali apabila masih memenuhi ketentuan.
Jika belum dapat masuk PBI JKN yang dibiayai pemerintah pusat, warga dapat menggunakan kepesertaan mandiri sementara dan selanjutnya diusulkan menjadi peserta PBI yang dibiayai pemerintah daerah melalui APBD atau PBID sesuai ketentuan.
“Selalu ada solusi. Kalau memang masih memenuhi PBI JKN, tetap kita usulkan masuk PBI JKN,” tegas Elmy.
Dinsos Magetan mengimbau masyarakat yang merasa perubahan desil tidak sesuai kondisi sebenarnya untuk segera menyampaikan pengaduan melalui jalur yang tersedia. Verifikasi lapangan diperlukan agar data kesejahteraan semakin akurat dan penyaluran bantuan maupun akses layanan sosial tepat sasaran. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





