
Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan dihadiri Wakapolres Magetan serta sejumlah perwakilan instansi terkait. Dalam pemusnahan periode kedua tahun 2025 yang mencakup putusan sejak Mei hingga November, Kejari memusnahkan barang bukti dari 45 perkara.
Perkara tersebut meliputi 7 kasus Kamnegtibum, 11 kasus orang dan harta benda (Oharda), 8 kasus narkotika, dan 19 kasus tindak pidana umum lainnya. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Setiapermana, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah diputus pengadilan dan wajib dimusnahkan sesuai aturan.
“Kita melaksanakan pemusnahan yang kedua pada tahun ini. Totalnya ada 45 perkara, dengan rincian 7 perkara Kamnegtibum, 11 Oharda, 8 narkotika, dan 19 perkara TPUL”, ujarnya.
Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dihancurkan dengan cara dilarutkan ke dalam air sebelum diblender. Sementara barang bukti lain, seperti pakaian, alat kejahatan, dan barang sitaan umum, dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 40,17 gram sabu, 31 butir ekstasi, 12,7 gram ganja, lima perangkat bong, 473 obat keras, serta sejumlah barang lain seperti handphone dan pakaian. Seluruhnya telah inkrah,” jelasnya.
Menurut Dezi, kasus yang paling dominan tetap berasal dari tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Perkara lain hanya berupa barang bukti pendukung seperti alat kejahatan atau barang pribadi dari perkara tertentu.
Pemusnahan dilakukan selain untuk menjalankan amar putusan pengadilan, juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.(Nan/Krs).