Berita Terkini
Trending Tags

Gus Wahid Gugat PAW DPRD Magetan, Sengketa Internal PKB Memanas

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 84
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Anggota DPRD Magetan dari Fraksi (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme (PAW), Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Suhu politik di Kabupaten Magetan, kembali meningkat seiring dengan langkah hukum yang diambil Nur Wahid atau akrab disapa Gus Wahid. Anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Persoalan ini bermula dari Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 yang diterbitkan pada awal Agustus lalu. Surat tersebut berisi pemecatan Gus Wahid dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar kode etik, termasuk dugaan membantu pemenangan calon kepala daerah dari partai lain. Namun, menurut pihak Gus Wahid, tuduhan itu tidak pernah diklarifikasi secara resmi.

Kuasa hukum Gus Wahid, Nurcahyo, menyatakan bahwa keputusan DPP tersebut cacat prosedur karena kliennya tidak pernah mendapat panggilan untuk memberikan penjelasan.

“Dalam SK itu disebutkan pelanggaran kode etik, tetapi tidak dijelaskan bentuk pelanggarannya. Bahkan undangan klarifikasi pun tidak pernah diterima oleh Pak Wahid,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Pada Senin (26/10/2025), Gus Wahid melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan pemberhentian ke Mahkamah Partai PKB di kantor Sekretariat DPP PKB, Jakarta Pusat. Gugatan ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa internal sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, yang memberikan waktu mediasi maksimal dua bulan.

Langkah ini juga sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat politik yang menilai Mahkamah Partai sebagai forum terbaik sebelum membawa perkara ke ranah peradilan umum.

Sementara itu, DPC PKB Magetan di bawah pimpinan Suratno telah lebih dahulu mengirimkan surat usulan PAW ke Sekretariat DPRD dan KPU Magetan pada 7 Oktober. Dalam surat tersebut, nama Jamaludin Malik diusulkan sebagai pengganti Gus Wahid berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil Magetan, yakni 3.466 suara pada Pemilu 2024.

Pihak Gus Wahid menegaskan, gugatan ke Mahkamah Partai merupakan langkah wajib sebelum menempuh jalur hukum eksternal. Jika gugatan internal tidak dikabulkan, pihaknya siap membawa perkara ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Sebelum ke pengadilan umum, kami harus menempuh jalur Mahkamah Partai terlebih dahulu. Bila hasilnya tidak adil, maka kami akan lanjutkan melalui jalur hukum berikutnya,” kata Nurcahyo menegaskan.

Langkah hukum lanjutan ini dapat membuka peluang pembekuan sementara proses PAW, seperti kasus serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah Jawa Timur pada 2024.

Kontroversi ini juga menimbulkan reaksi di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) lokal. Gus Wahid dikenal sebagai putra almarhum Kiai Suryani, tokoh NU yang berjasa memperkuat basis PKB di Magetan. Sejumlah tokoh NU menilai PAW ini tidak hanya soal politik, tetapi juga menyangkut marwah dan sejarah perjuangan NU di tubuh PKB.

Pengamat politik Muries Subiyantoro menilai keputusan DPP yang terburu-buru berisiko memecah suara NU di Magetan.

“Keputusan seperti ini seharusnya melalui musyawarah dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan friksi internal,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Magetan, Dimyati Dahlan, menambahkan bahwa Mahkamah Partai seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang pembelaan sebelum konflik melebar.

“Mahkamah bisa menjadi tempat yang adil bagi semua pihak, agar sengketa ini tidak berlarut dan mengganggu agenda legislatif,” ucapnya.

Hingga 23 Oktober 2025, pihak Gus Wahid masih menyiapkan kajian hukum dan dokumen pendukung untuk memperkuat posisinya. Jadwal sidang Mahkamah Partai belum diumumkan, namun proses mediasi diharapkan segera dimulai.

PKB pusat belum memberikan pernyataan resmi, sementara DPW PKB Jawa Timur disebut akan turun tangan memfasilitasi mediasi. Meskipun belum ramai dibicarakan di media sosial, isu ini diprediksi akan mencuat jika Mahkamah mengeluarkan putusan atau sidang PN dimulai.

Jika gugatan Gus Wahid dikabulkan, ia akan tetap menduduki kursi DPRD Magetan dan situasi internal PKB bisa kembali tenang. Namun jika sebaliknya, pelantikan Jamaludin Malik berpotensi memperuncing ketegangan di tubuh partai.

Bagi masyarakat Magetan, perkara ini bukan sekadar pergantian kursi legislatif, melainkan ujian bagi integritas politik berbasis NU di tengah dinamika kekuasaan yang semakin kompleks.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Empat Bocah Diduga Bobol Mushola dan Sekolah di Ngariboyo, Magetan

    Viral! Empat Bocah Diduga Bobol Mushola dan Sekolah di Ngariboyo, Magetan

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan empat orang bocah diduga membobol mushola dan ruang penyimpanan alat musik di SD Negeri 4 Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Keempatnya tertangkap basah oleh warga pada Sabtu sore (10/5/2025), setelah sebelumnya melihat gerak-gerik mereka mencurigakan. Dalam unggahan yang beredar, tertulis bahwa keempat […]

    Bagikan
  • Karang Taruna Karya Remaja Desa Wotan Gelar Bagi-Bagi Takjil

    Karang Taruna Karya Remaja Desa Wotan Gelar Bagi-Bagi Takjil

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Karang Taruna Karya Remaja Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mengadakan kegiatan bagi-bagi takjil sebagai salah satu kegiatan sosial di bulan Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (9/3/2025) yang melibatkan sekitar 40 anggota, mayoritas masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Para anggota karang taruna terlihat antusias membagikan takjil kepada para […]

    Bagikan
  • Catat ! Selama 13 Hari, Polres Madiun Kerahkan 215 Personel di Ops Zebra Semeru 2025

    Catat ! Selama 13 Hari, Polres Madiun Kerahkan 215 Personel di Ops Zebra Semeru 2025

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Polres Madiun mengerahkan 215 personel dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang resmi dimulai 17–30 November. Kesiapan pasukan ditandai dengan apel gelar di Lapangan Tribrata, Senin (16/11/2025), dipimpin Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara yang membacakan amanat Kapolda Jawa Timur. Operasi Zebra tahun ini menargetkan peningkatan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menekan tingginya […]

    Bagikan
  • Hendak Ganti Oli dan Servis Motor, Seorang Pria Meninggal Mendadak di Teras Bengkel

    Hendak Ganti Oli dan Servis Motor, Seorang Pria Meninggal Mendadak di Teras Bengkel

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Warga di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, mendadak heboh, Selasa (4/11/2025) pagi. Seorang pria ditemukan meninggal dunia secara tiba-tiba di teras sebuah bengkel motor. Korban diketahui bernama Sukardi (60), warga Desa Grabahan, Kecamatan Karangrejo. Ia sempat datang ke Bengkel Aldo Motor sekitar pukul 09.15 WIB untuk mengganti oli sekaligus melakukan […]

    Bagikan
  • Tanah Retak Dini Hari di Saradan Madiun, Dua Rumah Warga Terdampak

    Tanah Retak Dini Hari di Saradan Madiun, Dua Rumah Warga Terdampak

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Bencana tanah retak terjadi di Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/2) dini hari. Dua rumah warga dilaporkan terdampak akibat pergerakan tanah yang dipicu kondisi tanah labil. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Warga sempat mendengar […]

    Bagikan
  • Pelunasan Biaya Haji Kota Madiun Diperpanjang hingga 24 April 2025

    Pelunasan Biaya Haji Kota Madiun Diperpanjang hingga 24 April 2025

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pelunasan biaya haji tahap kedua di Kota Madiun mendapat perpanjangan waktu hingga 24 April 2025. Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan lebih luas kepada para calon jemaah haji yang belum menyelesaikan pembayaran. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, M. Zainut Tamam, menyampaikan bahwa sejak pelunasan tahap kedua hingga batas waktu […]

    Bagikan
expand_less