Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Gus Wahid Gugat PAW DPRD Magetan, Sengketa Internal PKB Memanas

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • visibility 267
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Anggota DPRD Magetan dari Fraksi (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme (PAW), Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Suhu politik di Kabupaten Magetan, kembali meningkat seiring dengan langkah hukum yang diambil Nur Wahid atau akrab disapa Gus Wahid. Anggota DPRD Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu resmi menggugat keputusan partainya yang memberhentikannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Persoalan ini bermula dari Surat Keputusan DPP PKB Nomor 5985/DPP/01/08/2025 yang diterbitkan pada awal Agustus lalu. Surat tersebut berisi pemecatan Gus Wahid dari keanggotaan partai karena dianggap melanggar kode etik, termasuk dugaan membantu pemenangan calon kepala daerah dari partai lain. Namun, menurut pihak Gus Wahid, tuduhan itu tidak pernah diklarifikasi secara resmi.

Kuasa hukum Gus Wahid, Nurcahyo, menyatakan bahwa keputusan DPP tersebut cacat prosedur karena kliennya tidak pernah mendapat panggilan untuk memberikan penjelasan.

“Dalam SK itu disebutkan pelanggaran kode etik, tetapi tidak dijelaskan bentuk pelanggarannya. Bahkan undangan klarifikasi pun tidak pernah diterima oleh Pak Wahid,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Pada Senin (26/10/2025), Gus Wahid melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pembatalan pemberhentian ke Mahkamah Partai PKB di kantor Sekretariat DPP PKB, Jakarta Pusat. Gugatan ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa internal sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, yang memberikan waktu mediasi maksimal dua bulan.

Langkah ini juga sejalan dengan pandangan sejumlah pengamat politik yang menilai Mahkamah Partai sebagai forum terbaik sebelum membawa perkara ke ranah peradilan umum.

Sementara itu, DPC PKB Magetan di bawah pimpinan Suratno telah lebih dahulu mengirimkan surat usulan PAW ke Sekretariat DPRD dan KPU Magetan pada 7 Oktober. Dalam surat tersebut, nama Jamaludin Malik diusulkan sebagai pengganti Gus Wahid berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya di Dapil Magetan, yakni 3.466 suara pada Pemilu 2024.

Pihak Gus Wahid menegaskan, gugatan ke Mahkamah Partai merupakan langkah wajib sebelum menempuh jalur hukum eksternal. Jika gugatan internal tidak dikabulkan, pihaknya siap membawa perkara ke Pengadilan Negeri Magetan.

“Sebelum ke pengadilan umum, kami harus menempuh jalur Mahkamah Partai terlebih dahulu. Bila hasilnya tidak adil, maka kami akan lanjutkan melalui jalur hukum berikutnya,” kata Nurcahyo menegaskan.

Langkah hukum lanjutan ini dapat membuka peluang pembekuan sementara proses PAW, seperti kasus serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah Jawa Timur pada 2024.

Kontroversi ini juga menimbulkan reaksi di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) lokal. Gus Wahid dikenal sebagai putra almarhum Kiai Suryani, tokoh NU yang berjasa memperkuat basis PKB di Magetan. Sejumlah tokoh NU menilai PAW ini tidak hanya soal politik, tetapi juga menyangkut marwah dan sejarah perjuangan NU di tubuh PKB.

Pengamat politik Muries Subiyantoro menilai keputusan DPP yang terburu-buru berisiko memecah suara NU di Magetan.

“Keputusan seperti ini seharusnya melalui musyawarah dan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan friksi internal,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Magetan, Dimyati Dahlan, menambahkan bahwa Mahkamah Partai seharusnya dimanfaatkan sebagai ruang pembelaan sebelum konflik melebar.

“Mahkamah bisa menjadi tempat yang adil bagi semua pihak, agar sengketa ini tidak berlarut dan mengganggu agenda legislatif,” ucapnya.

Hingga 23 Oktober 2025, pihak Gus Wahid masih menyiapkan kajian hukum dan dokumen pendukung untuk memperkuat posisinya. Jadwal sidang Mahkamah Partai belum diumumkan, namun proses mediasi diharapkan segera dimulai.

PKB pusat belum memberikan pernyataan resmi, sementara DPW PKB Jawa Timur disebut akan turun tangan memfasilitasi mediasi. Meskipun belum ramai dibicarakan di media sosial, isu ini diprediksi akan mencuat jika Mahkamah mengeluarkan putusan atau sidang PN dimulai.

Jika gugatan Gus Wahid dikabulkan, ia akan tetap menduduki kursi DPRD Magetan dan situasi internal PKB bisa kembali tenang. Namun jika sebaliknya, pelantikan Jamaludin Malik berpotensi memperuncing ketegangan di tubuh partai.

Bagi masyarakat Magetan, perkara ini bukan sekadar pergantian kursi legislatif, melainkan ujian bagi integritas politik berbasis NU di tengah dinamika kekuasaan yang semakin kompleks.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Madiun Ajukan Perubahan APBD 2026, DPRD Dorong Anggaran Perbaikan Jalan Ditingkatkan

    Pemkab Madiun Ajukan Perubahan APBD 2026, DPRD Dorong Anggaran Perbaikan Jalan Ditingkatkan

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar rapat paripurna Senin (24/8/2026). Dalam rapat tersebut Pemkab Madiun mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pendapatan daerah turun Rp51,83 miliar. Penurunan itu terutama dipicu berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat hingga Rp97,18 miliar. Bupati […]

    Bagikan
  • Klir, Investor dan Warga Desa Kuwu Sepakat Saluran Air Dipindah Sesuai Regulasi

    Klir, Investor dan Warga Desa Kuwu Sepakat Saluran Air Dipindah Sesuai Regulasi

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Janji Pemkab Madiun yang pasang badan memfasilitasi semua investor bukan isapan jempol. Ini setelah investor asal China, PT Wahlung bersepakat dengan pihak Pemerintah Desa ( Pemdes) serta warga Desa Kuwu Kec Balerejo Kab Madiun, untuk memindahkan saluran air, Rabu (14/05/2025). Keberadaan saluran irigasi ada di dalam lahan kurang lebih 6 […]

    Bagikan
  • Usai Lebaran, Plt Wali Kota Madiun Minta ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    Usai Lebaran, Plt Wali Kota Madiun Minta ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diminta segera kembali fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik setelah libur panjang Lebaran 2026. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun usai menghadiri acara halal bihalal Pemerintah Kota Madiun bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan ASN. […]

    Bagikan
  • Truk Tebu Putuskan Kabel Listrik di Tiron, PLN Bantah Korban Tewas Tersengat Listrik

    Truk Tebu Putuskan Kabel Listrik di Tiron, PLN Bantah Korban Tewas Tersengat Listrik

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Madiun Kota memastikan kabel listrik yang putus dan menjuntai di Jalan Nasional Madiun-Surabaya, Desa Tiron, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, tidak lagi bertegangan saat mengenai pengendara motor yang tewas dalam insiden tersebut. Manajer PLN ULP Madiun Kota, Catur Surya Dharma, mengatakan korban diduga meninggal akibat tersangkut kabel […]

    Bagikan
  • Dua Pemuda Jadi Sasaran Penyerangan Brutal di Warung Sembako Madiun

    Dua Pemuda Jadi Sasaran Penyerangan Brutal di Warung Sembako Madiun

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Peristiwa penyerangan brutal terjadi di sebuah warung sembako di Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dua pemuda yang awalnya hanya hendak membeli bensin mendadak diserang secara membabi buta oleh sekelompok orang tak dikenal, Senin dini hari (12/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan suasana mencekam ketika belasan […]

    Bagikan
  • Ancaman Longsor Mengintai Ngebel, Tiga Rumah Masuk Zona Bahaya

    Ancaman Longsor Mengintai Ngebel, Tiga Rumah Masuk Zona Bahaya

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Tiga rumah warga di Dukuh Sedayu, Desa Talun, Kecamatan Ngebel, masuk dalam kategori rawan bahaya akibat berada tepat di bawah titik longsoran. Kepala Pelaksana BPBD Ponorogo, Masun, menjelaskan bahwa kondisi tanah di wilayah tersebut didominasi material batuan besar, dengan persentase mencapai sekitar tiga puluh persen. Saat hujan deras, material dari atas […]

    Bagikan
expand_less