Kejari Magetan Selidiki Dugaan Korupsi ADD Desa Ngadirejo, Kerugian Negara Capai Rp150 Juta
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 14
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, untuk tahun anggaran 2023–2024. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan belasan saksi dari unsur perangkat desa telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan serta pajak barang dan jasa yang seharusnya menjadi kewajiban desa kepada negara.
Menurutnya, iuran dan pajak tersebut sebelumnya telah dipungut dan dianggarkan melalui ADD, namun tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum perangkat desa.
“Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pajak barang jasa yang seharusnya disetorkan, ternyata tidak dibayarkan. Dana itu malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Pengusutan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Magetan yang menemukan adanya indikasi kerugian negara. Pihak terkait sebenarnya telah diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut, namun hingga batas waktu berakhir, kewajiban itu tidak dipenuhi.
“Sudah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dalam waktu 60 hari, tetapi tidak mampu diselesaikan sehingga penanganannya dilimpahkan ke kami,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi berubah seiring dengan proses pendalaman yang terus dilakukan penyidik.
Saat ini, Kejari Magetan masih melengkapi berkas penyidikan. Dalam waktu dekat, perkara tersebut direncanakan akan diekspos untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Sekitar 11 saksi sudah kami periksa. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” pungkasnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez






