Berita Terkini
Trending Tags

Kemenag Ponorogo Bentuk Tim Investigasi, Izin Pondok Pesantren Milik JYD Terancam Dicabut

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • visibility 160
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kemenag Ponorogo investigasi izin ponpes usai kasus pencabulan. Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo membentuk tim investigasi menyusul penetapan Kiai JYD (55) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.

Tim tersebut ditugaskan menelusuri legalitas hingga perizinan operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Muhammad Thohari, menyampaikan pihaknya prihatin atas kasus yang diduga berlangsung sejak 2017 itu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka telah mencederai nilai-nilai agama sekaligus mencoreng citra pendidikan pesantren.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Saat ini Kemenag membentuk tim investigasi terkait kemungkinan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Thohari menegaskan Kemenag menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Polres Ponorogo. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur pendidikan guna memastikan keberlanjutan pendidikan para santri.

“Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan terus berkoordinasi dengan Polres serta pihak terkait untuk mitigasi keberlanjutan pendidikan para santri,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Mujali menjelaskan penyidik telah melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren pada Selasa (19/5/2026). Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurut Mujali, tersangka diduga memberikan iming-iming berupa uang tunai Rp100 ribu hingga fasilitas pendidikan gratis kepada korban agar perbuatannya tidak dilaporkan.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang dan pendidikan gratis supaya kasus ini tidak dibocorkan,” ungkapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang dari kamar tersangka, di antaranya kasur dan tisu, sebagai barang bukti tambahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum pengasuh pondok di Kecamatan Jambon. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 korban yang seluruhnya merupakan santri laki-laki.

“Mayoritas korban mengalami perbuatan tersebut sejak masih di bawah umur dalam kurun waktu 2017 hingga 2026,” jelas Mujali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Di sisi lain, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Ponorogo, Abdulrahman Syah, turut angkat bicara terkait kasus tersebut melalui akun media sosial RMI NU Ponorogo. Ia mengecam keras segala bentuk kekerasan maupun tindak asusila di lingkungan pondok pesantren.

Abdulrahman menegaskan sosok yang kini menjadi tersangka tidak dapat disebut sebagai kiai dan tidak berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama Ponorogo.

“Yang bersangkutan tidak terbukti pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren mana pun dan bukan bagian dari lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama Ponorogo,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skema Pembiayaan Kreatif Proyek Strategis, Pemkab Madiun Sabet Juara 1 Paling Inovatif Oleh Kemendagri

    Skema Pembiayaan Kreatif Proyek Strategis, Pemkab Madiun Sabet Juara 1 Paling Inovatif Oleh Kemendagri

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Ndor
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Sinergia| Kab Madiun – Bumi kampung pesilat kembali dilirik Pemerintah pusat. Bukan soal pendekarnya. Namun kinerja totalitas terkait anggaran. Pemkab Madiun dinilai sebagai daerah paling inovatif di Indonesia dalam menciptakan terobosan pendanaan pembangunan di luar anggaran konvensional APBD. Keberhasilan ini diraih berkat kemampuan daerah mengoptimalkan sumber daya, mulai dari pengelolaan BUMD, pemanfaatan CSR, digitalisasi keuangan, […]

    Bagikan
  • Pemudik Manfaatkan Pos Kesehatan Gratis di Alun-Alun Ponorogo

    Pemudik Manfaatkan Pos Kesehatan Gratis di Alun-Alun Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Para pemudik yang melintasi wilayah Ponorogo mulai memanfaatkan pos pelayanan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah. Pos kesehatan yang tersebar di beberapa titik ini memberikan layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemudik yang kelelahan setelah menempuh perjalanan jauh. Seperti yang terlihat di pos pelayanan kesehatan di Alun-Alun Ponorogo pada Kamis (27/03/2025), sejumlah pemudik […]

    Bagikan
  • Mayat Perempuan Misterius Ditemukan di Semak – Semak Area Pemakaman

    Mayat Perempuan Misterius Ditemukan di Semak – Semak Area Pemakaman

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Warga Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan tanpa identitas di semak-semak ilalang samping pemakaman umum, Rabu (20/5/2026) siang. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi tergeletak kaku di antara rimbunnya semak yang hampir menyamarkan keberadaan tubuh korban. Penemuan mayat misterius tersebut langsung menjadi perhatian warga […]

    Bagikan
  • Swasembada Pangan, Pemkot Madiun – Polres Madiun Kota Komitmen Perluas Tanaman Jagung

    Swasembada Pangan, Pemkot Madiun – Polres Madiun Kota Komitmen Perluas Tanaman Jagung

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun turut berkomitmen dalam mewujudkan swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Seperti dalam program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta hektar di kawasan Lapak Banjarejo Kecamatan Taman pada Selasa (21/1/2025). Kegiatan itu diikuti oleh PJ Walikota Madiun, Eddy Supriyanto, Kapolres Madiun Kota, Dandim 0803 Madiun hingga […]

    Bagikan
  • Kolaborasi RSUD Dolopo Bersama PDGI Jatim Menggratiskan Operasi Puluhan Pasien Bibir Sumbing dan Gigi Impaksi

    Kolaborasi RSUD Dolopo Bersama PDGI Jatim Menggratiskan Operasi Puluhan Pasien Bibir Sumbing dan Gigi Impaksi

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Rangkaian Hari Ulang Tahun Kabupaten Madiun ke-458 membawa berkah bagi keluarga yang mengalami bibir sumbing. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengurus Wilayah Jawa Timur bersama PDGI Cabang Madiun menggelar bakti sosial operasi bibir sumbing dan operasi gigi impaksi di RSUD Dolopo, Kabupaten Madiun, Jumat (26/06/2026).  Direktur RSUD Dolopo, drg. Mulyadi mengatakan […]

    Bagikan
  • DJKA dan KAI Daop 7 Lakukan Ramp Check Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

    DJKA dan KAI Daop 7 Lakukan Ramp Check Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tim dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya melakukan pemeriksaan keselamatan atau ramp check di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Pemeriksaan tersebut merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 mengenai standar pelayanan minimum angkutan […]

    Bagikan
expand_less