Kemenag Ponorogo Bentuk Tim Investigasi, Izin Pondok Pesantren Milik JYD Terancam Dicabut
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 84
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo membentuk tim investigasi menyusul penetapan Kiai JYD (55) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.
Tim tersebut ditugaskan menelusuri legalitas hingga perizinan operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Muhammad Thohari, menyampaikan pihaknya prihatin atas kasus yang diduga berlangsung sejak 2017 itu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka telah mencederai nilai-nilai agama sekaligus mencoreng citra pendidikan pesantren.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Saat ini Kemenag membentuk tim investigasi terkait kemungkinan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Thohari menegaskan Kemenag menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Polres Ponorogo. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur pendidikan guna memastikan keberlanjutan pendidikan para santri.
“Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan terus berkoordinasi dengan Polres serta pihak terkait untuk mitigasi keberlanjutan pendidikan para santri,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Mujali menjelaskan penyidik telah melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren pada Selasa (19/5/2026). Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Mujali, tersangka diduga memberikan iming-iming berupa uang tunai Rp100 ribu hingga fasilitas pendidikan gratis kepada korban agar perbuatannya tidak dilaporkan.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang dan pendidikan gratis supaya kasus ini tidak dibocorkan,” ungkapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang dari kamar tersangka, di antaranya kasur dan tisu, sebagai barang bukti tambahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum pengasuh pondok di Kecamatan Jambon. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 korban yang seluruhnya merupakan santri laki-laki.
“Mayoritas korban mengalami perbuatan tersebut sejak masih di bawah umur dalam kurun waktu 2017 hingga 2026,” jelas Mujali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Di sisi lain, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Ponorogo, Abdulrahman Syah, turut angkat bicara terkait kasus tersebut melalui akun media sosial RMI NU Ponorogo. Ia mengecam keras segala bentuk kekerasan maupun tindak asusila di lingkungan pondok pesantren.
Abdulrahman menegaskan sosok yang kini menjadi tersangka tidak dapat disebut sebagai kiai dan tidak berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama Ponorogo.
“Yang bersangkutan tidak terbukti pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren mana pun dan bukan bagian dari lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama Ponorogo,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez





