Berita Terkini
Trending Tags

Kemenag Ponorogo Bentuk Tim Investigasi, Izin Pondok Pesantren Milik JYD Terancam Dicabut

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
  • visibility 145
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kemenag Ponorogo investigasi izin ponpes usai kasus pencabulan. Foto : Ega-Sinergia

Sinergia | Ponorogo — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo membentuk tim investigasi menyusul penetapan Kiai JYD (55) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki.

Tim tersebut ditugaskan menelusuri legalitas hingga perizinan operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kemenag Ponorogo, Muhammad Thohari, menyampaikan pihaknya prihatin atas kasus yang diduga berlangsung sejak 2017 itu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka telah mencederai nilai-nilai agama sekaligus mencoreng citra pendidikan pesantren.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Saat ini Kemenag membentuk tim investigasi terkait kemungkinan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Thohari menegaskan Kemenag menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Polres Ponorogo. Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan unsur pendidikan guna memastikan keberlanjutan pendidikan para santri.

“Kami mendukung proses hukum yang berjalan dan terus berkoordinasi dengan Polres serta pihak terkait untuk mitigasi keberlanjutan pendidikan para santri,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Mujali menjelaskan penyidik telah melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren pada Selasa (19/5/2026). Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurut Mujali, tersangka diduga memberikan iming-iming berupa uang tunai Rp100 ribu hingga fasilitas pendidikan gratis kepada korban agar perbuatannya tidak dilaporkan.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang dan pendidikan gratis supaya kasus ini tidak dibocorkan,” ungkapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang dari kamar tersangka, di antaranya kasur dan tisu, sebagai barang bukti tambahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum pengasuh pondok di Kecamatan Jambon. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 korban yang seluruhnya merupakan santri laki-laki.

“Mayoritas korban mengalami perbuatan tersebut sejak masih di bawah umur dalam kurun waktu 2017 hingga 2026,” jelas Mujali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Di sisi lain, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Ponorogo, Abdulrahman Syah, turut angkat bicara terkait kasus tersebut melalui akun media sosial RMI NU Ponorogo. Ia mengecam keras segala bentuk kekerasan maupun tindak asusila di lingkungan pondok pesantren.

Abdulrahman menegaskan sosok yang kini menjadi tersangka tidak dapat disebut sebagai kiai dan tidak berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama Ponorogo.

“Yang bersangkutan tidak terbukti pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren mana pun dan bukan bagian dari lembaga di bawah naungan Nahdlatul Ulama Ponorogo,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Manguharjo Tangkap Ular Sanca 2,5 Meter yang Mangsa Ayam Warga

    Babinsa Manguharjo Tangkap Ular Sanca 2,5 Meter yang Mangsa Ayam Warga

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Seekor ular sanca kembang sepanjang sekitar 2,5 meter berhasil ditangkap oleh Babinsa Kelurahan Manguharjo, Peltu Handoko, setelah memangsa seekor ayam jantan milik warga di Perum Bumi Winongo Indah, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jumat (21/11/2025). Aksi penangkapan tersebut sempat direkam warga dan tersebar luas di media sosial. Peltu Handoko, […]

    Bagikan
  • Bupati Nanik Mutasi Massal 185 Pejabat di Pemkab Magetan Play Button

    Bupati Nanik Mutasi Massal 185 Pejabat di Pemkab Magetan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali melakukan perombakan besar di tubuh birokrasi. Melalui Keputusan Bupati Magetan Nomor 800.1.3.3/21/CAP/403.203/2026, sebanyak 185 pejabat administrator dan pengawas resmi dimutasi dan dilantik pada Jumat (30/01/2026). Jumlah ini menjadi salah satu rotasi pejabat terbesar dalam satu tahun terakhir. Pelaksanaan mutasi berlangsung di Pendopo Surya Graha dan menyasar seluruh […]

    Bagikan
  • Perubahan KUA-PPAS 2025 Magetan Diteken, Dinilai Minim Pembahasan dan Terburu-buru

    Perubahan KUA-PPAS 2025 Magetan Diteken, Dinilai Minim Pembahasan dan Terburu-buru

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Magetan, Kamis (18/09/2025). Penandatanganan dilakukan bersama oleh Bupati Hj. Nanik Endang Rusminiarti dan pimpinan dewan. Namun, di balik pengesahan itu muncul kritik. Proses pembahasan dinilai terlalu cepat dan minim uji publik. Bahkan, […]

    Bagikan
  • Anggaran Pembangunan di Magetan Hanya 9,67 Persen, DPRD Kritik Keras

    Anggaran Pembangunan di Magetan Hanya 9,67 Persen, DPRD Kritik Keras

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Alokasi anggaran pembangunan atau belanja modal dalam Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) 2025 Kabupaten Magetan kembali menuai kritik tajam. Dari delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umum, mayoritas menyoroti porsi belanja modal yang hanya 9,67 persen dari total anggaran. DPRD menilai angka tersebut terlalu kecil untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur. Sebagai perbandingan, pada […]

    Bagikan
  • Jatera Agro, Wisata Petik Melon Edukatif dari BUMDes Karya Maju Jambangan

    Jatera Agro, Wisata Petik Melon Edukatif dari BUMDes Karya Maju Jambangan

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana sejuk kawasan pedesaan Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, kini punya daya tarik baru. Sebuah greenhouse modern berdiri, menjadi pusat perhatian warga dan wisatawan. Di sinilah BUMDes Karya Maju mengembangkan budidaya melon Sweet Hami dengan sistem hidroponik yang diberi nama Jatera Agro. Sejak dibangun pada akhir 2024, greenhouse ini sudah empat […]

    Bagikan
  • Bulog Madiun Rawat 63 Ribu Ton Beras, Begini Cara Jaga Kualitasnya Tetap Aman

    Bulog Madiun Rawat 63 Ribu Ton Beras, Begini Cara Jaga Kualitasnya Tetap Aman

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Perum Bulog Sub Divre Madiun memastikan seluruh stok beras di gudangnya tetap aman dan layak konsumsi meski disimpan selama berbulan-bulan. Melalui perawatan rutin harian, bulanan, dan triwulanan, Bulog menjaga kualitas 63 ribu ton beras yang tersimpan di empat gudang wilayah Madiun dan Ngawi. Kepala Kantor Bulog Cabang Madiun, Agung Sarianto, mengatakan […]

    Bagikan
expand_less