Sidang Vonis Kasus Narkotika Yang Menjerat Dua Anggota Polisi di Madiun Tertunda
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 93
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Sidang perkara narkotika yang menjerat dua oknum anggota polisi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ditunda. Majelis hakim belum membacakan putusan terhadap dua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, karena masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah sebelum menjatuhkan vonis.
Kedua terdakwa hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (20/5/2026). Toni diketahui merupakan anggota polisi yang bertugas di Mapolres Madiun Kota, sedangkan Defi berdinas di Polres Pacitan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho bersama hakim anggota Steven Putra Harefa dan Tiara Urin Khurin in Firdaus berlangsung singkat. Agenda pembacaan putusan akhirnya ditunda hingga Rabu, 3 Juni 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Anugerah Mardikawati, mengatakan penundaan dilakukan lantaran majelis hakim belum mencapai mufakat dalam musyawarah perkara tersebut.
“Perkara narkotika atas nama terdakwa Toni dan Defi hari ini agendanya putusan. Namun karena majelis hakim masih bermusyawarah akibat perkara cukup kompleks, maka putusan ditunda,” ujarnya.
Menurut Anugerah, majelis hakim membutuhkan tambahan waktu agar dapat menetapkan putusan yang dianggap paling adil bagi kedua terdakwa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Jaksa menilai keduanya terbukti terlibat dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 5,16 gram.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain penundaan putusan, kondisi kesehatan terdakwa Toni Hermawan juga menjadi perhatian dalam persidangan. Majelis hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa karena pada awal sidang Toni diketahui mengalami gangguan komunikasi.
Anugerah menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ahli, Toni mengalami stroke afasia sehingga mengalami hambatan berbicara dan berkomunikasi.
Karena kondisi tersebut, pengadilan menetapkan Toni didampingi seorang pendamping yang telah disumpah untuk membantu selama proses persidangan berlangsung. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





