
Sinergia | Kab. Madiun – Pengadilan Agama Kabupaten Madiun mengeksekusi sebuah bangunan rumah di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Senin (28/04/2025). Tindakan eksekusi ini merupakan buntut dari perceraian antara Edi Prastyo dan Tutik Rofiati.
Eksekusi berdasarkan permohonan yang diajukan Edi Prastyo melalui perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PA.Kab.Mn. Bangunan yang dibongkar merupakan rumah permanen satu lantai dengan luas 150 meter persegi. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 622 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Edi Prastyo.
Panitera Juru Sita Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Mazir, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Karena tidak tercapai kesepakatan selama proses persidangan, maka bangunan rumah ini diputuskan untuk dibagi dua,” kata Mazir kepada wartawan.
Mazir menambahkan, sebelum eksekusi dilakukan, pihak pemohon sempat menawarkan kompensasi kepada termohon, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Awalnya diajukan kompensasi, tetapi ditolak. Kemudian diupayakan pembagian natural, namun tetap tidak menemukan titik temu,” jelas Mazir.
Proses eksekusi berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian, disaksikan oleh perwakilan pemohon, perangkat desa, serta sejumlah warga setempat.
Tova Pradana – Sinergia