
Sinergia | Magetan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan setelah melakukan pendampingan tata kelola pemerintahan daerah pada September 2025. Hasil pendampingan itu menyoroti sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah yang dinilai masih perlu diperbaiki.
Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, khususnya pada mekanisme usulan pokok pikiran (pokir) serta sistem pengadaan barang dan jasa. Dari total nilai kontrak Rp390,9 miliar, mayoritas proyek dikerjakan melalui e-purchasing dan pengadaan langsung. Sementara tender terbuka hanya mencapai Rp7,9 miliar.
Pola seperti itu, menurut KPK, berpotensi menurunkan tingkat transparansi dan mengurangi ruang persaingan yang sehat dalam proses pengadaan. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menemukan data penerima hibah di Magetan belum seluruhnya lengkap beberapa masih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat jelas.
Bupati Magetan, Nanik Sumantri, membenarkan bahwa pihaknya telah diundang KPK dalam agenda pendampingan nasional bersama seluruh kepala daerah di Indonesia pada 11 September 2025.
“Benar, kami sudah mengikuti kegiatan pendampingan KPK pada 11 September lalu. Untuk tindak lanjut dan detail hasilnya, silakan dikonfirmasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Nanik, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi nasional terhadap kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Salah satu catatan yang menjadi perhatian KPK adalah pengelolaan APBD 2025 yang dinilai masih memiliki potensi penyimpangan.
“Catatannya memang ada, terutama soal pengelolaan APBD. Tapi untuk pembahasan lebih lanjut, OPD terkait yang bisa memberikan penjelasan teknis,” jelasnya.
KPK melalui hasil pendampingan tersebut merekomendasikan agar Pemkab Magetan memperkuat sistem akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penggunaan anggaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan serta menjaga keuangan daerah tetap aman.
Bupati Nanik menegaskan, pemerintah daerah akan tetap mengikuti arahan serta rekomendasi KPK sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, terbuka, dan berintegritas.
Kusnanto – Sinergia