KPK Ungkap Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing, Jerat 2 Eks Dirjen Kemnaker

Image Not Found
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Sumber Gambar : Istimewa

Sinergia | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ironisnya, 2 tersangka diantaranya merupakan mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Hal itu disampaikan dalam konfrensi pers oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (05/06/2025).

“Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus meminta izin berupa RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing-red). Kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Direjen Binapenta. Dari sini ada celah-celah dalam pembuatan RPTKA,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai Rp. 1,9 Miliar. KPK juga telah menggeledah 3 lokasi diantaranya agen penyalur TKA di Jakarta Selatan, agen TKA di Jakarta Timut serta salah satu rumah PNS Kemnaker di Jakarta Selatan. KPK mengamankan dokumen aliran uang hingga uang tunai Rp. 300 Juta.

“Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang kami usut selama periode 2020-2023. Pemerasan yang terjadi di Kemnaker sejak 2019 dengan uang terkumpul dari praktik itu sekitar Rp. 53 Miliar,” pungkasnya.

Berikut ini daftar nama 8 tersangka kasus dugaan suap di Kemnaker :

  1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,
  2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,
  3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,
  4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  5. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
  6. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
  7. Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
  8. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

Tim Liputan – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *