KPU RI Verifikasi Calon PAW Komisioner KPU Madiun, Nur Wachid Calon Tunggal

Image Not Found
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memverifikasi Nur Wachid, anggota KPU Kabupaten Madiun, calon Pengganti Antar Waktu (PAW), Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah memverifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Madiun, Nur Wachid, pasca pemberhentian salah satu komisioner setempat. Proses klarifikasi berlangsung di kantor KPU Kabupaten Madiun pada Selasa Siang (26/08/2025).

Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Nur Salam, membenarkan pihaknya ditugaskan langsung oleh KPU RI untuk melakukan verifikasi.

“Kami hanya delegasi dari KPU RI. Hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke pusat untuk diputuskan, termasuk soal pengumuman dan pelantikan,” ujarnya.

Menurut Nur Salam, verifikasi mencakup seluruh persyaratan administratif dan kelayakan personal, antara lain status non-anggota partai politik, bebas masalah hukum, surat keterangan bebas pidana, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta rekam jejak integritas. 

Selain itu, calon juga diminta memberikan pandangan mengenai kinerja KPU ke depan. Ia menegaskan, dokumen persyaratan Nur Wachid telah dilengkapi sesuai surat permintaan KPU RI dua minggu lalu. 

“Semua berkas administratif, termasuk surat bebas pidana dan keterangan kesehatan, sudah dipenuhi,” kata Nur Salam.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Madiun menambahkan, klarifikasi calon PAW dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Calon pengganti diambil dari nomor urut berikutnya hasil seleksi lalu. Proses ini untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak, misalnya apakah yang bersangkutan menjadi pengurus partai politik,” ujarnya.

Keputusan akhir mengenai penunjukan Nur Wachid sepenuhnya berada di tangan KPU RI. Hingga kini, Mur Wachid menjadi satu-satunya calon PAW untuk posisi tersebut.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *