Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • visibility 210
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Estafet Kepemimpinan Yonif Para Raider 501/BY, Pasukan Siap Hadapi Tantangan Zaman

    Estafet Kepemimpinan Yonif Para Raider 501/BY, Pasukan Siap Hadapi Tantangan Zaman

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tongkat estafet kepemimpinan Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha resmi berganti. Momentum tersebut ditandai dengan serah terima jabatan Komandan Batalyon (Danyonif) 501/BY pada Senin (01/09/2025). Komandan Brigif 18/Trisula, Kolonel Inf Risa Wahyu Pudji Setyawan, menegaskan bahwa setiap periode kepemimpinan selalu membawa tantangannya sendiri. Namun, karakter pasukan 501 tetap konsisten: jiwa […]

    Bagikan
  • Cerita Letda Cke Isdayun Yang Menggeluti Bertani Tebu

    Cerita Letda Cke Isdayun Yang Menggeluti Bertani Tebu

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di luar kesibukannya sebagai prajurit TNI AD, Letda Cke Isdayun yang kesehariannya menjabat sebagai Paur Penrem 081/DSJ juga menjadi petani tebu. Lahan tebu yang digarapnya itu seluas 1,25 hektare dan berada tak jauh dari rumahnya. Dari budidaya tebu yang dilakukan, ia mengaku dapat memberikan dampak bagi keluarga dan membantu para anggotanya. […]

    Bagikan
  • Tarif Baru Tol Ngawi–Kertosono Segera Diberlakukan, Berikut Tarifnya

    Tarif Baru Tol Ngawi–Kertosono Segera Diberlakukan, Berikut Tarifnya

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) akan memberlakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Ruas Ngawi–Kertosono mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1441/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono. […]

    Bagikan
  • Mengenal Sosok Heru Setiawan, Rawat dan Sembuhkan Ratusan ODGJ

    Mengenal Sosok Heru Setiawan, Rawat dan Sembuhkan Ratusan ODGJ

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – 18 tahun bukan waktu yang sebentar bagi Heru Setiawan memberikan pengabdiannya dengan aksi sosial yang tinggi. Pria 55 tahun warga Desa Paringan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo itu menjadikan rumahnya sebagai tempat perlindungan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Di pekarangan rumah berjejer kamar-kamar sederhana untuk menampung mereka yang terluka jiwanya. Dari […]

    Bagikan
  • DPRD Dukung Tradisi Methik Pari di Glinggang

    DPRD Dukung Tradisi Methik Pari di Glinggang

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Tradisi methik pari atau panen padi yang digelar warga Desa Glinggang, Kecamatan Sampung, Ponorogo, mendapat dukungan penuh dari DPRD setempat. Dukungan tersebut datang dari Komisi D DPRD Ponorogo yang bermitra dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora). Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Riyanto, mengungkapkan bahwa tradisi tersebut telah ia rintis […]

    Bagikan
  • Kriteria Sekda Magetan, Bupati Nanik : Berintegritas dan Mumpuni

    Kriteria Sekda Magetan, Bupati Nanik : Berintegritas dan Mumpuni

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan masih berlanjut. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa figur Sekda yang dibutuhkan daerah adalah sosok yang berintegritas dan mumpuni dalam memimpin birokrasi. “Untuk seleksi Sekda, sudah ada tiga pendaftar, tapi syaratnya harus ada empat pendaftar. Makanya pendaftarannya diperpanjang lagi. Sekda yang […]

    Bagikan
expand_less