Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Kurir Narkotika 1 Kg di Madiun Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Pikir Pikir

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 25
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Suasana sidang saat terdakwa kasus peredaran narkotika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra PN Kabupaten Madiun. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus peredaran narkotika, Ika Indah Rahmawati (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (18/2/2026).

Putusan dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Candra yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian bersama dua hakim anggota, Agung Yuli Nugroho dan Tiara Khurin In Firdaus. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika seberat sekitar 1,1 kilogram.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat pembayaran dua bulan.

“Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk dilelang. Jika tidak ada yang bisa menutup itu, maka diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” terang Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian.

Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Menurut dia, vonis hakim dinilai sudah mempertimbangkan barang bukti dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan sudah sesuai dengan barang bukti. Kami menerima, karena tuntutan sebelumnya 17 tahun menjadi 15 tahun,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Persidangan berlangsung beberapa kali hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan pembacaan vonis tersebut.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusaha Asal Mategal Viral Usai Perbaiki Jalan Desa dengan Dana Pribadi Play Button photo_camera 3

    Pengusaha Asal Mategal Viral Usai Perbaiki Jalan Desa dengan Dana Pribadi

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi kepedulian seorang pengusaha lokal di Desa Mategal, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan warganet. Hal itu setelah sebuah video pendek memperlihatkan proses perbaikan jalan desa yang rusak bertahun-tahun. Dalam rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu, perekam video memuji sosok pengusaha yang dinilai tetap peduli pada kampung halamannya meski telah […]

    Bagikan
  • Puluhan Pasangan Nikah Siri di Ponorogo Disahkan Lewat Sidang Isbat

    Puluhan Pasangan Nikah Siri di Ponorogo Disahkan Lewat Sidang Isbat

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Puluhan pasangan yang sebelumnya menikah siri atau hanya secara agama akhirnya mendapatkan pengesahan melalui Sidang Isbat Nikah Massal yang digelar di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (25/08/2025) pukul 10.00 WIB. Sebanyak 28 pasangan resmi mengajukan pengesahan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama. Dari jumlah itu, terdapat pasangan lanjut usia yang sudah menikah siri […]

    Bagikan
  • Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar, Dua Kepala Desa Aktif di Ngawi Terlibat

    Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar, Dua Kepala Desa Aktif di Ngawi Terlibat

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah kepala desa aktif. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan, kasus ini bermula dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi. […]

    Bagikan
  • Penggeledahan KPK Berlanjut, Rumah Mewah Milik Kadis PU Thariq Megah Jadi Sasaran

    Penggeledahan KPK Berlanjut, Rumah Mewah Milik Kadis PU Thariq Megah Jadi Sasaran

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan pada Kamis (22/01/2026) di Kota Madiun sekira pukul 11.00 WIB. Kali ini, KPK menyasar kediaman tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah. Terdapat 4 mobil Toyota Innova Hitam terparkir di sepanjang jalan, yang berada di Gang 14, Jalan Tanjung Manis, […]

    Bagikan
  • PDAM Tidak Akan Hidup Tanpa Dukungan, Pelanggan, Masyarakat dan Aparat Hukum

    PDAM Tidak Akan Hidup Tanpa Dukungan, Pelanggan, Masyarakat dan Aparat Hukum

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Direktur Utama PDAM Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto mengatakan sebagai bentuk transparansi kinerja, meluncurkan inisiatif “PDAM Kabupaten Madiun Terbuka” yang berisi publikasi laporan kinerja sederhana untuk membangun kepercayaan publik. “Perusahaan ini tidak akan hidup tanpa dukungan pelanggan, masyarakat, pemerintah, dan aparat hukum. Maka keterbukaan dan sinergi jadi kunci untuk kemajuan bersama,” […]

    Bagikan
  • Polres Ngawi Selidiki Dugaan Keracunan Massal Siswa di Kecamatan Sine

    Polres Ngawi Selidiki Dugaan Keracunan Massal Siswa di Kecamatan Sine

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, kini ditangani aparat kepolisian. Polres Ngawi turun tangan melakukan penyelidikan setelah sejumlah siswa mengalami gejala mual, muntah, hingga pusing, Rabu (01/10/2025). Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadhi, mengatakan pihaknya menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung bergerak […]

    Bagikan
expand_less