
Sinergia | Ponorogo – Mutasi Katenan dari jabatan Kepala SMKN 1 Ponorogo ke SMAN 1 Tegalombo, Pacitan, berbuntut panjang. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo resmi melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Thohari, menyebut mutasi tersebut dinilai melanggar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Dalam aturan itu disebutkan, seorang kepala sekolah ASN baru bisa dipindahkan setelah bertugas minimal dua tahun pada satuan administrasi pangkal.
“Pak Katenan ini baru enam bulan menjabat. Mulai 15 Mei dan dimutasi pada 21 November 2025. Jadi jelas menabrak aturan,” tegas Thohari, Rabu (3/12/2025).
Atas dasar itu, LKBH PGRI mengirimkan somasi bernomor 01-LKBH/XII/2025 kepada Gubernur Jatim agar keputusan mutasi tersebut ditinjau ulang dan dibatalkan. Thohari menegaskan fokus somasi ini bukan pada dugaan pungli, melainkan pelanggaran regulasi terkait masa penugasan kepala sekolah.
Ketua PGRI Ponorogo, Ruskamto, menyatakan pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Katenan. Selain sebagai kepala sekolah, Katenan juga merupakan pengurus PGRI Ponorogo, menjabat sebagai Wakil Sekretaris periode 2025–2030.
“Ini bentuk ketidakadilan. Baru enam bulan menjabat kok langsung dipindahtugaskan. Kami melindungi hak beliau,” ujar Ruskamto.
Katenan Dimutasi Sebagai Sanksi Usai Dugaan Pungli Viral
Sebelumnya, Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo–Magetan, Adi Prayitno, mengonfirmasi bahwa mutasi Katenan dilakukan sebagai bentuk sanksi menyusul viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo.
“Ya, ketika berita itu viral dilakukan mutasi. Katenan dimutasi ke Pacitan,” jelas Adi, Selasa (2/12/2025).
Namun Adi tidak merinci posisi dan sekolah tujuan Katenan di Pacitan.
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah unggahan di akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm, berisi keluhan wali murid terkait “sumbangan partisipasi” sebesar Rp1,4 juta. Penelusuran menunjukkan dana itu digunakan untuk pembangunan pagar depan, pembelian videotron, hingga rencana kafe siswa yang akhirnya dibatalkan.
Komite sekolah, melalui Sumani, mengklaim dana tersebut bersifat tidak mengikat dan sudah melalui rapat pleno. “Kalau wali murid keberatan bisa komunikasi. Angka Rp1,4 juta itu hanya prediksi kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Ini Isi Somasi LKBH PGRI
Dalam somasi resminya, LKBH PGRI menegaskan delapan poin keberatan utama, termasuk:
Katenan baru menjabat kurang dari enam bulan, jauh dari ketentuan minimal dua tahun masa tugas.
Mutasi dinilai bertentangan dengan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.
LKBH meminta Gubernur Jatim membatalkan keputusan mutasi dan mengembalikan Katenan sebagai Kepala SMKN 1 Ponorogo.
LKBH memberikan waktu 7 hari kepada Gubernur Jatim untuk merespons somasi. Jika tidak diindahkan, PGRI akan melakukan aksi unjuk rasa dan menempuh jalur hukum melalui PTUN. (Ega/Krs).