Lutung Liar Berkeliaran di Siman Ponorogo, Polisi Imbau Warga Tak Lakukan Perburuan

Image Not Found
Tangkap layar rekaman warga saat menemukan lutung hitam ekor panjang di kawasan pemukiman, Foto: Istimewa – Sinergia

Sinergia | Ponorogo – Warga Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, digegerkan dengan kemunculan seekor lutung liar yang berkeliaran di dekat area permukiman. Satwa berwarna hitam dengan tubuh besar itu sudah terlihat sejak lima hari terakhir dan sempat berpindah-pindah lokasi di sekitar area Dam Gendol.

Informasi kemunculan lutung tersebut pertama kali tersebar melalui rekaman video warga yang kemudian viral di media sosial. Dalam video, lutung tampak bergelantungan di pohon dan bergerak melewati area persawahan yang tak jauh dari pemukiman.

Menindaklanjuti laporan warga, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Siman mendatangi lokasi untuk memastikan keberadaan satwa tersebut dan mencegah aksi perburuan. Polisi juga memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan, baik terhadap diri sendiri maupun satwa liar tersebut.

“Kami minta warga tidak menyakiti atau memburu lutung ini. Jika melihat keberadaannya, segera laporkan kepada perangkat desa atau Polsek terdekat,” ujar Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto, Kamis (23/10).

Menurut keterangan warga, lutung tersebut tampak jinak dan tidak agresif. Namun ukurannya cukup besar dibanding kera pada umumnya, sehingga sempat membuat warga penasaran sekaligus khawatir.

“Awalnya saya kira kera biasa, tapi warnanya hitam dan tubuhnya besar. Kata warga itu lutung. Sudah lima hari mondar-mandir di sekitar sini,” kata Suluh Suwandi, warga setempat.

Polisi menduga lutung ekor panjang tersebut keluar dari habitatnya karena mencari makan. Hingga kini, belum ditemukan indikasi bahwa lutung tersebut merupakan hewan peliharaan warga.

Polisi kini berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun untuk melakukan pencarian dan penanganan lebih lanjut. Pasalnya, lutung merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ega patria – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *