Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp.2,8 Miliar

Image Not Found
Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

Sinergia | Kota Madiun – Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (27/2/2025). Terdakwa menjalani sidang dengan agenda vonis dalam kasus korupsi di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Serayu Madiun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau menjalani tambahan kurungan selama satu bulan.

Sidang di Ruang Sidang Candra, Majelis Hakim yang diketuai Arwana, menyatakan bahwa Ahmad Septian Hardianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 2,83 miliar kepada terdakwa. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka asetnya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 3 tahun.

Image Not Found
Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

“Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Saat ini, JPU maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sebelum perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Dicky Andi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Diketahui, Ahmad Septian Hardianto yang merupakan penyelia kredit Bank Jatim KCP Serayu Madiun itu melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank. Tindakan itu dilakukan sejak Mei sampai September 2024 lalu dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar.

D. Kris – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *