Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 8 Buruh Tani Dievakuasi Tim BPBD Usai Terjebak Banjir Saat Panen Jagung

    8 Buruh Tani Dievakuasi Tim BPBD Usai Terjebak Banjir Saat Panen Jagung

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak delapan orang berhasil dievakuasi oleh tim BPBD Kabupaten Madiun setelah terjebak banjir di sungai Tretes Desa Gandul Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Senin malam, (24/02/2025). Kejadian ini bermula saat hujan lebat yang mengguyur wilayah setempat sejak siang hari. Hal itu menyebabkan aliran sungai di kawasan itu meluap dan menutup […]

    Bagikan
  • Satpol PP Tertibkan Pengamen, Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat

    Satpol PP Tertibkan Pengamen, Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menyusul meningkatnya jumlah pengamen yang berkeliaran di Kota Madiun pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Kota Madiun melalui Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan operasi penertiban pada Kamis Malam (6/3/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan enam pengamen yang sedang beraksi di sejumlah lokasi, terutama di Jalan […]

    Bagikan
  • Seorang Peserta BPJS PBID Merasa Keberatan Dirujuk ke RS Swasta

    Seorang Peserta BPJS PBID Merasa Keberatan Dirujuk ke RS Swasta

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Kab Madiun – Seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur mengaku kesal dengan layanan dari salah satu staff puskesmas Gantrung setempat. Kekecewaan itu bermula saat pasien bernama Sri Ningsih (48) ingin berobat mengunakan fasilitas BPJS di rumah sakit yang dekat dengan rumahnya. Akan tetapi dua orang staff puskesmas yang tidak diketahui namanya […]

    Bagikan
  • Rumah dan Warung Terbakar, Penghuni Sempat Terjebak di Lantai 3

    Rumah dan Warung Terbakar, Penghuni Sempat Terjebak di Lantai 3

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Jelang waktu subuh warga di sekitar jalan campursari kelurahan sogaten kecamatan manguharjo kota madiun digemparkan dengan peristiwaa kebakaran yang menimpa rumah milik Maryono (55) Minggu (22/12/2024). Kebakaran rumah yang juga warung makan itu diketahui oleh juru parkir RSUD Kota Madiun. Api terlihat dari bagian warung yang makin membesar. Petugas pemadam […]

    Bagikan
  • Mengintip Keindahan Seni Ukir Buah dan Sayur di Ponorogo

    Mengintip Keindahan Seni Ukir Buah dan Sayur di Ponorogo

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Buah dan sayur biasanya hanya tersaji di meja makan sebagai pelengkap hidangan. Namun, di tangan kreatif para siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ponorogo, aneka buah dan sayur itu disulap menjadi karya seni unik nan indah. Dengan bermodal pisau kecil, semangka, melon, hingga labu, para siswa SMKN 2 Ponorogo mengubah bahan […]

    Bagikan
  • Pengurus KONI Terbentuk, Bupati Madiun Ingin Ada Ivent Olahraga Setiap Bulan

    Pengurus KONI Terbentuk, Bupati Madiun Ingin Ada Ivent Olahraga Setiap Bulan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan meskipun mendapat anggaran 1.8 M, geliat dunia olahraga di bumi kampung pesilat harus mendunia. Sebab itu berbagai macam ivent dari cabang olahraga wajib dihelat setiap bulan. Hal itu dikatakan Hari Wuryanto ketika menerima audensi pengurus KONI Kab Madiun masa bahkti 2025-2029. ” Ya meski ditengah […]

    Bagikan
expand_less