Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 49
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prajurit Kavaleri TNI AD di Madiun Raya Tunjukkan Soliditas Lewat Aksi Sosial

    Prajurit Kavaleri TNI AD di Madiun Raya Tunjukkan Soliditas Lewat Aksi Sosial

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Suasana kebersamaan terasa hangat dalam peringatan HUT ke-76 Kavaleri TNI AD yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di Ngrowo Bening Edu Park, Kota Madiun, Rabu (15/6/2026). Momentum tersebut dimanfaatkan para prajurit untuk berbagi melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini melibatkan prajurit Korps Kavaleri dari berbagai satuan di wilayah […]

    Bagikan
  • Menilik Keseruan Bermain Layang-Layang di Musim Kemarau

    Menilik Keseruan Bermain Layang-Layang di Musim Kemarau

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Musim kemarau yang identik dengan langit cerah dan angin kencang menjadi momen yang dinanti oleh para pecinta layang-layang di Kota Madiun. Fenomena ini kembali menghidupkan tradisi lama yang kini digemari lintas generasi. Tak hanya anak-anak, remaja hingga orang dewasa pun turut serta memeriahkan langit Kota Madiun dengan warna-warni layang-layang. Lapangan […]

    Bagikan
  • Peduli Kemanusiaan, Bisma Madiun Berbagai Takjil di Momen Ramadan

    Peduli Kemanusiaan, Bisma Madiun Berbagai Takjil di Momen Ramadan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Prajurit TNI di Madiun yang tergabung dalam abituren Bintara PK II TNI AD Tahun 1995 atau Bisma menggelar giat sosial di momen Ramadan tahun ini. Kegiatan sosial ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Bisma, sekaligus sebagai bentuk kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat. Pembagian takjil ini pun […]

    Bagikan
  • Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Magetan Pasang Traffic Light Baru Dipasang di Perempatan Takeran

    Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Magetan Pasang Traffic Light Baru Dipasang di Perempatan Takeran

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya peningkatan keselamatan berkendara kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Magetan. Perempatan Takeran, yang sejak lama dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan, kini resmi dilengkapi traffic light baru. Titik tersebut berada tepat di depan Mapolsek Takeran dan Kantor Kecamatan Takeran, sekaligus menjadi jalur penghubung utama Magetan–Madiun. Pemasangan dan pengoperasian lampu […]

    Bagikan
  • Inspiratif ! Anak Penjual Es Keliling di Ponorogo Miliki Segudang Prestasi Lomba hingga Olimpiade Sains

    Inspiratif ! Anak Penjual Es Keliling di Ponorogo Miliki Segudang Prestasi Lomba hingga Olimpiade Sains

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah rumah sederhana di gang sempit Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, menyimpan kisah inspiratif dari remaja berprestasi. Dialah Avan Ferdiansyah Hilmi (19 tahun), anak pasangan Eko Yuliato (55) dan Ummi Latifah (50), yang berhasil mengoleksi ratusan piala dari berbagai lomba akademik sejak duduk di bangku kelas 2 SD hingga lulus SMA. Avan […]

    Bagikan
  • Nilai Paket Tak Sesuai Anggaran, Kanang Soroti Pelaksanaan Program MBG

    Nilai Paket Tak Sesuai Anggaran, Kanang Soroti Pelaksanaan Program MBG

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dorongan evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menguat. Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono atau Kanang, meminta pemerintah meninjau ulang seluruh mekanisme program menyusul berbagai persoalan yang muncul di sejumlah daerah. Kanang mengatakan evaluasi diperlukan setelah muncul laporan dugaan keracunan makanan, ketidaksesuaian kualitas menu, hingga selisih nilai […]

    Bagikan
expand_less