Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 117
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Madiun Raya Lebih Panjang, Warga Diminta Hemat Air

    BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Madiun Raya Lebih Panjang, Warga Diminta Hemat Air

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Madiun Raya akan berlangsung lebih panjang dan lebih kering dibandingkan kondisi normal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh penguatan monsun Australia yang membawa massa udara kering serta potensi kemunculan fenomena El Niño pada semester kedua tahun ini. Pengamat Meteorologi dan Geofisika […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Serahkan Motor ke Pemiliknya usai Ungkap Kasus Curanmor 

    Polres Madiun Kota Serahkan Motor ke Pemiliknya usai Ungkap Kasus Curanmor 

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perasaan haru dan lega dirasakan oleh Nitra Cahnia warga Jalan Puter Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun saat di Mapolres Madiun Kota. Bagaimana tidak, usai konferensi pers ungkap kasus curat dan curanmor pada Kamis (30/1/2025), Nitra kembali mendapatkan motornya yang hilang dicuri pada Kamis (16/1/2025) lalu. Motor diserahkan langsung […]

    Bagikan
  • Motor Rem Blong di Jalur Ngerong Sarangan, 1 Keluarga Berboncengan 4 Tabrak Rumah

    Motor Rem Blong di Jalur Ngerong Sarangan, 1 Keluarga Berboncengan 4 Tabrak Rumah

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sebuah sepeda motor yang tumpangi 1 keluarga diduga mengalami rem blong dan menabrak rumah warga di Jalan Raya Sarangan, tepatnya di pertigaan Ngerong, dekat Warung Kopi Mbah Jaman, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Kamis malam (10/07/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, satu anak dilaporkan meninggal dunia di […]

    Bagikan
  • Operasi Zebra Semeru 2025 di Ponorogo, Tilang Manual Berlaku Lagi

    Operasi Zebra Semeru 2025 di Ponorogo, Tilang Manual Berlaku Lagi

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Polres Ponorogo mengerahkan sekitar 300 personel gabungan dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November 2025. Apel pasukan digelar di halaman Mapolres Ponorogo pada Senin (17/11/2025), melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, serta berbagai instansi pendukung lainnya. Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu […]

    Bagikan
  • Distribusi Banpang di Madiun Capai 77 Persen, Ditarget Rampung Lebih Cepat

    Distribusi Banpang di Madiun Capai 77 Persen, Ditarget Rampung Lebih Cepat

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Penyaluran bantuan pangan (Banpang) periode Februari–Maret 2026 di Kabupaten Madiun dipastikan berjalan lancar. Pemerintah menjamin isu kenaikan harga plastik yang sempat mencuat tidak mengganggu distribusi program tersebut. Deputi III Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, mengatakan seluruh kebutuhan pengadaan, termasuk karung kemasan, telah diantisipasi pemerintah. […]

    Bagikan
  • Tipu Janda Lewat TikTok, Pria 55 Tahun asal Madiun Nyaru Anggota TNI

    Tipu Janda Lewat TikTok, Pria 55 Tahun asal Madiun Nyaru Anggota TNI

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Seorang pria berinisial P (55), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Maospati karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang janda dengan modus menyamar sebagai anggota TNI. Kanit Reskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, menyatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin (16/06/2025) di rumahnya di wilayah Kabupaten Madiun. Penangkapan ini merupakan […]

    Bagikan
expand_less