Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 48
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab dan DPRD Madiun Sepakati Perubahan Status BPR Jadi Perseroda Play Button

    Pemkab dan DPRD Madiun Sepakati Perubahan Status BPR Jadi Perseroda

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD menyepakati perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2025). Selain perubahan status badan hukum, rapat paripurna juga menyetujui Rancangan […]

    Bagikan
  • Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Bermain

    Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Bermain

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Dua anak berusia 4 dan 5 tahun di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di aliran sungai desa, Sabtu (21/2/2026) sore. Keduanya dilaporkan hilang setelah tidak kembali ke rumah seusai bermain. Menurut Kapolsek Paron, AKP Muh. Nur Haris, kedua korban berinisial A dan M tinggal berdekatan […]

    Bagikan
  • BPBD Siagakan Tim dan Peralatan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

    BPBD Siagakan Tim dan Peralatan Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang kerap terjadi saat memasuki musim hujan. Sejumlah langkah antisipatif dilakukan mulai dari memperkuat relawan Desa Tangguh Bencana (Destana), menyiapkan jalur evakuasi, hingga memastikan sistem peringatan dini berfungsi optimal. Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD […]

    Bagikan
  • Mikrobus Tabrak Tiang PJU, Satu Orang Meninggal Dunia

    Mikrobus Tabrak Tiang PJU, Satu Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun  — Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Madiun–Ngawi, tepatnya di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Senin (26/05/2025). Akibatnya satu orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Dalam kejadian ini, mikrobus menabrak tiang PJU. Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Iptu Roni Susanto, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Mikrobus Mitsubishi dengan […]

    Bagikan
  • Kolaborasi Tradisi dan Teknologi, Tugu Pecel Akan Tampil dalam Bentuk Videotron 3D

    Kolaborasi Tradisi dan Teknologi, Tugu Pecel Akan Tampil dalam Bentuk Videotron 3D

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus berinovasi dalam mempercantik wajah kota sekaligus mengangkat potensi budaya lokal. Wali Kota Madiun, Maidi, mengungkapkan rencana pembangunan Videotron 3D di kawasan Pahlawan Street Center (PSC). Salah satu titik utama pemasangan akan berada di Tugu Pecel yang terletak di perempatan Jalan Pahlawan. Tugu Pecel yang selama ini […]

    Bagikan
  • Perjalanan Politik Muhtarom di PKB Madiun, Dari Pendiri hingga Tongkat Regenerasi Kepemimpinan

    Perjalanan Politik Muhtarom di PKB Madiun, Dari Pendiri hingga Tongkat Regenerasi Kepemimpinan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Nama H. Muhtarom tak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Madiun. Sejak ikut membesarkan partai pada awal berdirinya tahun 1998, ia menjadi salah satu figur kunci yang mengawal pertumbuhan sekaligus konsolidasi politik PKB di daerah tersebut. Selama lebih dari dua dekade, Muhtarom dikenal sebagai sosok yang […]

    Bagikan
expand_less