Berita Terkini
Trending Tags

Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
  • visibility 81
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun atas nama Terdakwa Sudarmadi pada Rabu (18/06/2025). Sidang digelar secara hybrid (online) dimana Terdakwa berada di Rutan Kelas I Medaeng, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sudarmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun memilih sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait putusan vonis terhadap mantan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Sudarmadi. Pasalnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah mengatakan dalam amar putusan, terdakwa perkara penyalahgunaan PSU Perumahan Puri Asri Lestari itu dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“JPU dan terdakwa pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Dicky.

Sebelumnya, JPU menuntut Sudarmadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 250 juta. Sudarmadi dianggap melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, dua terdakwa lainnya dengan berkas berbeda, yakni Han Sutrisno dan Muh. Tommy Iswahyudi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Keduanya kini tinggal menunggu sidang putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat 20 Juni 2025 nanti.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komplotan Pencuri yang Beraksi di Madiun–Magetan Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

    Komplotan Pencuri yang Beraksi di Madiun–Magetan Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pelarian komplotan pencurian spesialis membobol tembok toko di wilayah Madiun dan Magetan berakhir. Tim Jatanras Satreskrim Polres Madiun meringkus lima orang pelaku di sebuah kamar kos di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/1/2026). Lima tersangka yang diamankan masing-masing adalah Jumsah (48), warga Kelurahan/Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Amirudin (50), Muhlis […]

    Bagikan
  • Permudah Akses Antar Desa, TNI AD Bangun 4 Jembatan Di Ponorogo

    Permudah Akses Antar Desa, TNI AD Bangun 4 Jembatan Di Ponorogo

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Upaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat pedesaan terus dilakukan. TNI Angkatan Darat melalui Kodim 0802 Ponorogo mulai membangun empat jembatan di sejumlah wilayah, guna mempermudah mobilitas warga antar desa, Senin (30/3/2026). Salah satu lokasi pembangunan berada di Desa Belang, Kecamatan Bungkal. Selama ini, warga setempat harus menyeberangi sungai untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Kondisi […]

    Bagikan
  • Pria 32 Tahun di Ponorogo Ditemukan Tewas, Diduga Overdosis Miras

    Pria 32 Tahun di Ponorogo Ditemukan Tewas, Diduga Overdosis Miras

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Seorang pria ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di kamar tidurnya, di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Ponorogo, Minggu (6/4/2025) malam. Korban diketahui bernama Richi Zulkarim (32), yang tinggal seorang diri di rumah tersebut. Penemuan mayat ini berawal dari kecurigaan adik korban yang hendak menjenguk kakaknya. Saat membuka pintu rumah, ia mencium bau […]

    Bagikan
  • Lima Peserta PPPK Asal Magetan Gugur, Tak Hadir Saat Ujian Tahap II

    Lima Peserta PPPK Asal Magetan Gugur, Tak Hadir Saat Ujian Tahap II

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tahap kedua masih berlangsung dan menjadi ajang perebutan ketat para peserta. Namun, sebanyak lima peserta asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinyatakan gugur lantaran tidak hadir saat ujian. Ujian dilaksanakan di Asrama Haji, Kota Madiun, pada Rabu (14/05/2025). Ketidakhadiran lima […]

    Bagikan
  • Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar, Dua Kepala Desa Aktif di Ngawi Terlibat

    Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar, Dua Kepala Desa Aktif di Ngawi Terlibat

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya adalah kepala desa aktif. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan, kasus ini bermula dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di sejumlah wilayah di Kabupaten Ngawi. […]

    Bagikan
  • Lima Bulan Tanpa Tersangka, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo ?

    Lima Bulan Tanpa Tersangka, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMK PGRI 2 Ponorogo ?

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo seakan jalan ditempat. 5 bulan berlalu namun belum ada satu pun uang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, puluhan saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, memastikan bahwa penanganan perkara […]

    Bagikan
expand_less