Masa Izin Kadaluarsa, Videotron Depan Plaza Lawu Dicopot

Image Not Found
Pelepasan Videotron di jalan Pahlawan, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Videotron di jembatan penyebrangan orang yang berada di Jalan Pahlawan, tepatnya depan Plaza Lawu Kota Madiun dibongkar pada Selasa malam (18/2/2025). Pembongkaran ini dikarenakan videotron  itu sudah habis masa izinnya. Pembongkaran langsung di eksekusi oleh PT Bumi Jatimongal selaku pemilik videotron dengan ukuran 4×3  tersebut. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Kominfo, Dinas Perhubungan (Dishub), serta BPBD. 

“Penertiban videotron ini dilakukan karena izinnya sudah habis. Kami sudah berkoordinasi dengan pemiliknya dan sesuai hasil rapat kemarin, kami memang sudah mengingatkan untuk melakukan pelepasan,” ungkap Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono. 

Lebih lanjut, Sunardi menjelaskan bahwa videotron yang akan dilepas memiliki ukuran 3×4 meter. Pelepasan videotron ini adalah bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Madiun, dan nantinya akan dimanfaatkan oleh Kominfo. 

“Penggunaannya nanti akan menunggu arahan lebih lanjut dari Bapak Walikota Madiun, apakah videotron yang baru akan dipasang atau ada kebijakan lain,” tambah Sunardi.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *