Merasa Dirugikan, Warga Nambangan Lor Protes Pembangunan Gedung 7 Lantai RSI Aisyah Madiun
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 71
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Warga RT 59 Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo wadul ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun pada Rabu (18/02/2026). Mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya dan Ketua Komisi III Nur Salim beserta anggotanya di ruang rapat. Para warga ini memprotes keberadaan gedung 7 lantai milik Rumah Sakit Islam (RSI) Aisyah Madiun.
Ketua RT 59, Kus Hendrawan menyampaikan bahwa sejak berdirinya bangunan tinggi itu berdampak terhadap kondisi lingkungan di pemukiman warga. Bahkan, warga juga tidak dilibatkan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sosialisasi emang iya. Padahal ada konflik sosial disitu. Kami merasa ditinggal disitu. Warga tidak ada yang dilibatkan untuk tanda tangan dan lain sebagainya,” tegas Kus.
Ditengah gejolak warga terkait pembangunan gedung rumah sakit milik PP Muhammadiyah tersebut, warga sudah disuguhkan munculnya Amdal, PBG hingga Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL). Padahal, warga lingkungan RT 59 merasa tidak ada dinas atau instansi terkait yang hadir menemui mereka.
“Kami sudah berkirim surat ke sejumlah pihak termasuk ke LH (Dinas Lingkungan Hidup). LH menunjukan SKKL yang direkomendasikan dari DLH Provinsi Jawa Timur. Sekarang dampak lingkungannya sangat dirasakan oleh warga,” imbuhnya.
Menurutnya, dampak lingkungan yang dirasakan warga seperti sumur warga sudah tidak keluar air. Juga saat kondisi cuaca hujan dan angin kencang menyebabkan rumah warga mengalami kerusakan dibandingkan sebelum gedung itu berdiri.
“Kami sudah berkoordinasi tetapi hasilnya nihil. Bahkan, janji direktur RSI hingga Ketua Muhammadiyah Kota Madiun ketempat kami sampai gedung jadi tidak pernah datang,” terang Kus Hendrawan.
Lebih lanjut, warga mendesak agar ada solusi terkait permasalahan warga tersebut. Termasuk kompensasi terhadap dampak lingkungan yang kini dirasakan oleh warga.
“Kami mendesak agar wakil rakyat ini dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi warga ini. Apalagi, lingkungan RT 59 ini sudah sering kali mendapatkan penghargaan di bidang lingkungan hidup. Banyak yang studi ke tempat kami,” tegas Kus Hendrawan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim mengungkapkan bahwa aspirasi warga Nambangan Lor tersebut telah dicatat dan akan ditindaklanjuti. Termasuk akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD Pemkot Madiun terkait.
“Dari aduan ataupun aspirasi warga RT 59 Nambangan Lor ini akan kami tindaklanjuti. Termasuk dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan persoalan tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut disinyalir terjadi karena komunikasi yang tidak berjalan antara RSI dengan warga terdampak. Termasuk persoalan perizinan pembangunan gedung bertingkat yang berdampak kepada warga.
“Dan juga kaitannya dengan komplain-komplain yang hubungannya dengan izin-izin pendirian bangunan atau hubungannya dengan operasional RSI. Apakah itu semuanya sudah sesuai prosedur. Warga mempertanyakan semuanya itu,” pungkas Nur Salim.
Lebih lanjut, tidak hanya memanggil OPD terkait, namun tidak menutup kemungkinan manajemen RSI Aisyiah Madiun juga akan turut dipanggil untuk klarifikasi atas persoalan tersebut.(Krs).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung


