Berita Terkini
Trending Tags

Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 125
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid (Gus Wakid), resmi ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menangguhkan pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan DPRD periode 2024–2029 hingga seluruh proses hukum yang tengah berjalan berkekuatan tetap (inkrah).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4/3964/011/2025 tertanggal 4 November 2025, yang ditujukan kepada Bupati Magetan. Langkah itu diambil setelah Pemprov menerima pemberitahuan resmi dari kuasa hukum Nur Wakhid mengenai adanya sengketa hukum pada 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jatim menegaskan bahwa usulan pemberhentian dari DPC PKB Magetan belum dapat diproses lantaran terdapat upaya hukum yang masih berlangsung di pengadilan. Pemprov juga mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus memenuhi syarat hukum, termasuk tidak sedang dalam sengketa hukum.

“Berdasarkan laporan adanya sengketa di Mahkamah Tahkim PKB serta dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan, maka pelaksanaan PAW ditangguhkan sementara hingga ada keputusan hukum tetap,” tertulis dalam surat resmi tersebut.

Nur Wakhid sebelumnya dilantik sebagai anggota DPRD Magetan pada 23 Agustus 2024, melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/749/KPTS/011.2/2024. Ia mewakili daerah pemilihan (dapil) V dengan perolehan suara sebanyak 4.604 suara dalam Pemilu 2024, menempati posisi kedua terbanyak di internal PKB dapil tersebut.

Persoalan muncul setelah DPP PKB menerbitkan SK Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai kader partai. Surat keputusan itu baru diketahui Nur Wakhid pada 11 Oktober 2025, dan kemudian DPC PKB Magetan segera mengajukan usulan PAW ke DPRD Magetan.

Tidak menerima keputusan tersebut, Nur Wakhid mengajukan gugatan ke Mahkamah Tahkim PKB pada 27 Oktober 2025, serta dua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada 30 Oktober 2025.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Magetan, dua gugatan tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap Pimpinan DPRD Magetan, dan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap DPC PKB Magetan.

Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, SH, dan Nurcahyo, SH dari LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi, menilai keputusan Pemprov untuk menunda PAW sudah tepat. Menurut Sumadi, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah.

“Selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak ada tindakan administratif seperti PAW. Kami menghargai keputusan Pemprov yang memilih menunggu putusan inkrah,” ungkap Sumadi dalam keterangannya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan, Setiya Widayaka, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Jawa Timur.

“Surat tersebut kami terima pagi ini. Intinya, pelaksanaan PAW baru dapat diproses setelah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, DPC PKB Magetan belum memberikan pernyataan resmi terkait penundaan PAW tersebut. Sementara itu, pihak Nur Wakhid berharap keputusan Pemprov Jatim menjadi contoh bagi penegakan supremasi hukum di atas kepentingan politik. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Dilantik Lewat Mekanisme PAW, Diana A.V. Sasa Janji Kawal Isu Rakyat Hingga Perlindungan Ekologi Jawa Timur photo_camera 3

    Resmi Dilantik Lewat Mekanisme PAW, Diana A.V. Sasa Janji Kawal Isu Rakyat Hingga Perlindungan Ekologi Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Diana A.V. Sasa dari Fraksi PDI Perjuangan resmi bergabung kembali dalam jajaran DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia dilantik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Kamis (5/2/2026). Prosesi pelantikan yang diawali pembacaan SK Menteri Dalam Negeri, pengucapan […]

    Bagikan
  • Tertimpa Longsoran Batu Raksasa, Rumah dan Kios Milik Narto Hancur

    Tertimpa Longsoran Batu Raksasa, Rumah dan Kios Milik Narto Hancur

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sebuah batu raksasa dengan diameter sekitar 4 meter jatuh akibat longsor dan menghancurkan rumah milik Narto warga di Desa Ngilo Ilo, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur pada Sabtu (22/2/2025) sore. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Rumah dan kios milik Narto (50) […]

    Bagikan
  • Ratusan Aset Kendaraan dari sejumlah OPD Pemkab Madiun Bakal Dilelang

    Ratusan Aset Kendaraan dari sejumlah OPD Pemkab Madiun Bakal Dilelang

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun berencana merampingkan aset kendaraan operasional dinas dengan melelang ratusan unit kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi beban APBD, khususnya pada pos belanja barang dan jasa. Kabid Aset dan Akuntansi BPKAD Kabupaten Madiun, Ririn Asmarani, mengatakan terdapat 105 unit kendaraan operasional mangkrak yang akan […]

    Bagikan
  • Layanan Adminduk di Kecamatan Kembali Dibuka, Akses Warga Kini Lebih Mudah

    Layanan Adminduk di Kecamatan Kembali Dibuka, Akses Warga Kini Lebih Mudah

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Setelah terhenti sejak Maret 2025, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di tingkat kecamatan di Kabupaten Magetan akhirnya kembali berjalan. Mulai November 2025, warga di sejumlah wilayah dapat kembali mengurus berbagai dokumen tanpa harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Magetan. Disdukcapil Magetan memastikan bahwa dari 18 kecamatan, 10 diantaranya kembali […]

    Bagikan
  • Pelaku Pencabulan Remaja di Madiun Ditangkap, Rekam Aksi untuk Ancaman

    Pelaku Pencabulan Remaja di Madiun Ditangkap, Rekam Aksi untuk Ancaman

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AY (20), warga Kabupaten Magetan, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial AS (16), seorang pelajar asal Magetan. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut bermula […]

    Bagikan
  • Kelezatan Sate Kuah Rempah Ala Cangkemoe Bikin Ketagihan

    Kelezatan Sate Kuah Rempah Ala Cangkemoe Bikin Ketagihan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Menu kuliner berbuka puasa terus bermunculan selama bulan Ramadan. Salah satu yang menarik perhatian hadir dari Warung Cangkemoe yang berlokasi di Jalan Suromenggolo, Ponorogo. Kedai ini menghadirkan sajian unik berupa sate kuah rempah yang kini menjadi favorit para pencinta kuliner. Menu tersebut dirancang sebagai hidangan berbuka puasa yang menghangatkan tubuh. Perpaduan […]

    Bagikan
expand_less