Berita Terkini
Trending Tags

Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 76
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid (Gus Wakid), resmi ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menangguhkan pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan DPRD periode 2024–2029 hingga seluruh proses hukum yang tengah berjalan berkekuatan tetap (inkrah).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4/3964/011/2025 tertanggal 4 November 2025, yang ditujukan kepada Bupati Magetan. Langkah itu diambil setelah Pemprov menerima pemberitahuan resmi dari kuasa hukum Nur Wakhid mengenai adanya sengketa hukum pada 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jatim menegaskan bahwa usulan pemberhentian dari DPC PKB Magetan belum dapat diproses lantaran terdapat upaya hukum yang masih berlangsung di pengadilan. Pemprov juga mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus memenuhi syarat hukum, termasuk tidak sedang dalam sengketa hukum.

“Berdasarkan laporan adanya sengketa di Mahkamah Tahkim PKB serta dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan, maka pelaksanaan PAW ditangguhkan sementara hingga ada keputusan hukum tetap,” tertulis dalam surat resmi tersebut.

Nur Wakhid sebelumnya dilantik sebagai anggota DPRD Magetan pada 23 Agustus 2024, melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/749/KPTS/011.2/2024. Ia mewakili daerah pemilihan (dapil) V dengan perolehan suara sebanyak 4.604 suara dalam Pemilu 2024, menempati posisi kedua terbanyak di internal PKB dapil tersebut.

Persoalan muncul setelah DPP PKB menerbitkan SK Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai kader partai. Surat keputusan itu baru diketahui Nur Wakhid pada 11 Oktober 2025, dan kemudian DPC PKB Magetan segera mengajukan usulan PAW ke DPRD Magetan.

Tidak menerima keputusan tersebut, Nur Wakhid mengajukan gugatan ke Mahkamah Tahkim PKB pada 27 Oktober 2025, serta dua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada 30 Oktober 2025.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Magetan, dua gugatan tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap Pimpinan DPRD Magetan, dan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap DPC PKB Magetan.

Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, SH, dan Nurcahyo, SH dari LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi, menilai keputusan Pemprov untuk menunda PAW sudah tepat. Menurut Sumadi, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah.

“Selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak ada tindakan administratif seperti PAW. Kami menghargai keputusan Pemprov yang memilih menunggu putusan inkrah,” ungkap Sumadi dalam keterangannya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan, Setiya Widayaka, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Jawa Timur.

“Surat tersebut kami terima pagi ini. Intinya, pelaksanaan PAW baru dapat diproses setelah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, DPC PKB Magetan belum memberikan pernyataan resmi terkait penundaan PAW tersebut. Sementara itu, pihak Nur Wakhid berharap keputusan Pemprov Jatim menjadi contoh bagi penegakan supremasi hukum di atas kepentingan politik. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 12 Chromebook Raib, Polisi Buru Komplotan Pembobol SD di Madiun

    12 Chromebook Raib, Polisi Buru Komplotan Pembobol SD di Madiun

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun  – Polisi memburu pelaku pencurian disertai pembobolan yang terjadi di SDN Tiron 02, Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Selasa (17/2/2026) dini hari. Kapolsek Nglames AKP Agustinus Dwi Cahyono mengatakan, pelaku diduga berjumlah lebih dari satu orang. Dugaan itu menguat setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Dari hasil olah TKP, pelaku diduga […]

    Bagikan
  • Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seorang residivis pencurian di Kabupaten Ngawi kembali ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi kriminal, mulai dari pencurian uang puluhan juta rupiah hingga dua unit sepeda motor. Pelaku bernama Samidi (50), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi barang bukti. Peristiwa penembakan […]

    Bagikan
  • Calon Jemaah Haji Kota Madiun Terbagi 3 Syarikah, Berangkat 16 Mei ke Asrama Haji Sukolilo

    Calon Jemaah Haji Kota Madiun Terbagi 3 Syarikah, Berangkat 16 Mei ke Asrama Haji Sukolilo

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun terus mematangkan persiapan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2025 ini. Pemberangkatan CJH Kota Madiun dilakukan dari Masjid Agung Baitul Hakim pada 16 Mei 2025 menuju ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Tercatat sebanyak 178 orang termasuk petugas kloter yang berangkat tahun ini. Kepala Kantor […]

    Bagikan
  • Ini Skema Gaji dan Penempatan 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan

    Ini Skema Gaji dan Penempatan 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Setelah mengikuti apel penyerahan SK secara simbolis di Alun-alun Magetan, sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menerima berkas fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Pendopo Surya Graha, Selasa (16/12/2025). Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 38 tenaga pendidik (guru) dan 1.081 tenaga teknis yang akan […]

    Bagikan
  • KPK Periksa 13 Pejabat Pemkab Ponorogo, Pendalaman Kasus Suap Jabatan Masuki Babak Baru

    KPK Periksa 13 Pejabat Pemkab Ponorogo, Pendalaman Kasus Suap Jabatan Masuki Babak Baru

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penanganan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kembali memasuki fase krusial. Pada Senin (01/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sedikitnya 13 pejabat Pemkab Ponorogo dalam agenda pemeriksaan maraton yang dipusatkan di Polres Madiun Kota. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia […]

    Bagikan
  • Dampak KA Bangunkarta Anjlok, Sejumlah Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Dialihkan dan Dibatalkan

    Dampak KA Bangunkarta Anjlok, Sejumlah Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Dialihkan dan Dibatalkan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Anjloknya Kereta Api Bangunkarta di wilayah Emplasemen Bumiayu, Jawa Tengah, berdampak luas terhadap operasional perjalanan kereta api di wilayah KAI Daerah Operasi 7 Madiun. Sejumlah perjalanan kereta mengalami keterlambatan, pengalihan rute, hingga pembatalan. Peristiwa anjloknya tiga rangkaian kereta KA Bangunkarta terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di jalur […]

    Bagikan
expand_less