
Sinergia | Kab. Madiun — Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Madiun–Ngawi, tepatnya di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Senin (26/05/2025). Akibatnya satu orang tewas dalam kecelakaan tersebut. Dalam kejadian ini, mikrobus menabrak tiang PJU.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Iptu Roni Susanto, mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Mikrobus Mitsubishi dengan nomor polisi AE 7214 UE yang dikemudikan oleh Nyono (62) menabrak tiang penerangan jalan umum (PJU) di kawasan tersebut.
“Diduga pengemudi mengantuk saat berkendara hingga kendaraan oleng dan menabrak tiang PJU, lalu terguling,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Sinergia Mediatama.
Akibat kejadian itu, satu penumpang bernama Satijem (63), warga Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, meninggal dunia di lokasi. Sementara pengemudi lainya dalam kondisi selamat.
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban dan kendaraan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengatur arus lalu lintas dan mengamankan barang bukti.
Roni menambahkan, dugaan sementara kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak waspada saat mengemudi. Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami imbau para pengemudi untuk selalu menjaga kondisi tubuh dan tidak memaksakan diri saat lelah atau mengantuk,” ujarnya.
Hingga saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Tova Pradana – Sinergia