
Sinergia | Magetan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan sepasang suami istri dengan status pernikahan siri yang terlibat kasus pencurian sepeda motor milik keluarga sendiri. Mirisnya, korban merupakan ibu kandung dari pelaku laki-laki.
Kedua pelaku yakni Irvan Rendy Saputra (23), warga Dusun Grojokan, Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, dan istrinya Rizqi Amalia (27), warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mojokerto setelah sempat kabur dengan membawa sepeda motor milik Eva Setyowati (42), ibu kandung Irvan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motor miliknya ke Polres Magetan. Ia mengaku mendengar suara motornya keluar dari rumah, padahal kunci sepeda motor tersebut masih dipegangnya.
“Saya waktu itu di kamar, dengar suara motor saya keluar. Saya hafal betul suaranya. Pas saya keluar, motornya sudah tidak ada. Ternyata kunci serepnya yang dulu hilang dipakai mereka,” tutur Eva Setyowati, saat ditemui di kediamannya, Sabtu (1/11/2025).
Eva mengatakan, ia nekat melaporkan anak kandung dan menantunya ke polisi karena keduanya sudah dua kali berbuat hal serupa tanpa ada itikad baik untuk berubah. Ia berharap laporan itu bisa menjadi pelajaran bagi mereka. “Niat saya supaya mereka jera dan pulang. Tapi ternyata motor saya dijual empat setengah juta di Mojokerto. Akhirnya saya teruskan saja laporan itu,” tambah Eva.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut. “Benar, pelaku merupakan pasangan suami istri. Mereka mencuri motor milik orang tua sendiri dengan alasan ekonomi. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Mojokerto,” jelas Indra.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor, surat-surat kendaraan, serta sebuah helm sebagai barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit kendaraan roda dua beserta surat-surat dan helm,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kusnanto – Sinergia