Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Madiun Fokus Disiplin Lalu Lintas
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 151
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Kepolisian Resor (Polres) Madiun resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026.
Kegiatan tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan di wilayah Kabupaten Madiun sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana pendukung. Apel dipimpin Wakapolres Madiun Kompol Mukhamad Lutfi.
Dalam amanatnya, Lutfi menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru merupakan operasi cipta kondisi yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini menjadi langkah awal kepolisian dalam mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis, preemtif, dan preventif, namun tetap disertai penegakan hukum secara selektif,” kata Kompol Lutfi, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, fokus utama operasi adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor dan pengemudi angkutan umum. Salah satu langkah yang dilakukan yakni pemeriksaan kendaraan atau ramp check terhadap angkutan umum, termasuk bus reguler dan bus pariwisata.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menambahkan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 juga bertujuan mempersiapkan masyarakat menghadapi tradisi mudik dan wisata Lebaran.
“Kami ingin memastikan seluruh armada angkutan umum siap beroperasi sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat mudik maupun arus balik nanti,” kata AKBP Kemas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Madiun agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Adapun sasaran pelanggaran dalam operasi ini meliputi pengendara tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari satu orang, serta melebihi batas kecepatan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana





