
Sinergia | Kab. Madiun – Dua warga negara Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun setelah diketahui melanggar izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Madiun, Aditya Yusuf, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut bukan tenaga kerja asing, melainkan hasil perkawinan campuran dengan warga Indonesia. Keduanya mengira telah otomatis menjadi warga negara Indonesia setelah menikah, padahal secara hukum masih berstatus warga Malaysia.
“Dua WNA asal Malaysia itu overstay lebih dari 60 hari. Mereka mengira sudah menjadi WNI karena menikah, padahal masih warga Malaysia. Maka kami kenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan agar tidak bisa masuk kembali ke Indonesia,” ujar Aditya, Jum’at (17/10/2025).
Selain deportasi, Kantor Imigrasi Madiun juga mencatat telah menerbitkan sekitar 1.400 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sejak awal 2025. Izin tersebut meliputi izin kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk keperluan kerja, pendidikan, maupun keagamaan.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Magetan, dan Ngawi. Dari catatan lembaga tersebut, mayoritas pemegang izin tinggal terbatas merupakan santri asing yang belajar di Magetan, sementara tenaga kerja asing terbanyak berada di Kabupaten Ngawi, mencapai sekitar 50 orang.
Untuk memastikan kepatuhan administrasi, pengawasan dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup di perusahaan dan lembaga pendidikan.
Pemantauan juga diperkuat melalui aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) dan layanan WhatsApp Inteldakim, yang memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara cepat.
“Untuk saat ini belum ditemukan imigran ilegal. Semua dokumen WNA yang kami awasi masih lengkap. Namun pengawasan tetap kami tingkatkan, terutama di Kabupaten Ngawi yang berkembang menjadi kawasan industri,” pungkas Aditya Yusuf.
Tova Pradana – Sinergia