
Sinergia | Magetan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD Selasa (15/07/2025). Rapat ini dihadiri oleh para anggota dewan, pimpinan OPD, jajaran Forkopimda, serta Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2024. Selain itu, turut dibahas dan disepakati dua Raperda penting lainnya, yakni Raperda tentang Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Kearsipan.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyampaikan bahwa pengesahan dua Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung penataan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Magetan.
“Ini tonggak baru dalam kegiatan konstruksi di Magetan. Raperda jasa konstruksi mencakup pengaturan keberadaan seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan. Harapannya, perda ini menjadi payung hukum yang memperkuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk jembatan, gedung, dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Terkait Raperda Kearsipan, Suratno menekankan pentingnya penataan dan pengelolaan arsip oleh instansi terkait, seperti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus), agar lebih terarah dan profesional.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan APBD 2024 yang sempat dijalankan di bawah kepemimpinan dua Penjabat (Pj) Bupati, dengan serapan anggaran yang dinilai cukup baik. Meski demikian, ia menegaskan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di Badan Anggaran, kami telah membahas potensi peningkatan PAD dari sektor parkir, pajak restoran, hotel, dan sumber lain. Semua ini demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Rapat paripurna ini menjadi penanda komitmen DPRD dan Pemkab Magetan dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan serta akselerasi pembangunan daerah melalui landasan hukum yang kuat dan terstruktur.
Kusnanto – Sinergia