
Sinergia | Magetan – Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan tampak lebih lengang dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut terjadi setelah pemerintah daerah kembali menerapkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui kantor kecamatan hingga ke tingkat desa. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2026, seluruh layanan adminduk sudah dapat diselesaikan di kecamatan, desa, dan kelurahan. Dengan begitu, kantor Disdukcapil kini hanya menangani permohonan yang memerlukan verifikasi khusus ataupun perbaikan data yang lebih kompleks.
“Sejak 5 Januari, seluruh pelayanan adminduk sudah dilaksanakan di kecamatan, desa, dan kelurahan. Kantor Disdukcapil hanya menangani layanan tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, seperti perbedaan data pada Kartu Keluarga dan akta, serta permohonan petikan kedua untuk akta lama,” jelas Endah.
Ia menambahkan bahwa Disdukcapil telah menempatkan operator pelayanan di 17 kecamatan, sementara Kecamatan Magetan tetap difokuskan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP). Dengan ini Disdukcapil akan terus mendorong masyarakat untuk kembali mengurus adminduk di kecamatan sesuai domisili masing-masing.
“Operator sudah kami tempatkan di setiap kecamatan. Hal ini untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor dinas,” tambahnya.

Kebijakan desentralisasi pelayanan ini turut didukung oleh capaian kinerja adminduk Kabupaten Magetan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah wajib KTP di Magetan mencapai 554.955 jiwa.
Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik telah mencapai 544.959 jiwa, atau 98,98 persen. Persentase ini mengindikasikan bahwa hampir seluruh warga wajib KTP telah melaksanakan perekaman biometrik sebagai syarat penerbitan e-KTP.
Selain itu, implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga akhir 2025, tercatat 106.683 warga telah mengaktifkan IKD, atau sekitar 19,58 persen dari total wajib rekam pelayanan daerah.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pemerataan layanan, mempercepat waktu pemrosesan, serta mengurangi antrean di kantor Disdukcapil. Dengan dukungan operator di kecamatan dan desa, serta capaian perekaman data yang sangat tinggi, pemerintah Kabupaten Magetan optimistis pelayanan administrasi kependudukan akan semakin efektif dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.(Nan/Krs).