
Sinergia | Ponorogo — Meski tengah diterpa kasus korupsi yang menjerat pimpinannya, aktivitas di RSUD dr. Harjono Ponorogo tetap berjalan seperti biasa. Manajemen memastikan pelayanan kepada pasien tetap normal pasca penetapan Direktur RSUD dr. Yunus Mahatma sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu dini hari (9/11/2025).
Humas RSUD dr. Harjono, Sugianto, mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat lalu tidak memengaruhi semangat kerja para pegawai dan tenaga medis. Menurutnya, seluruh lini pelayanan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
“Pasca kejadian itu, pelayanan di RSUD tetap berjalan lancar dan normal. Manajemen juga tetap menjalankan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Ia menegaskan bahwa manajemen rumah sakit berkomitmen menjaga kekompakan dan fokus meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat. Pihaknya berharap kasus yang menimpa direktur menjadi pembelajaran agar ke depan institusi lebih transparan dan profesional. “Apapun kondisinya, harapan kami semuanya segera selesai, dan pelayanan di RSUD tetap lancar,” tambahnya.
Menariknya, di tengah sorotan publik, RSUD dr. Harjono tetap melaksanakan Healthy Run 2025 pada Minggu pagi (9/11/2025) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-108 rumah sakit tersebut. Acara lari sejauh 5 kilometer itu diikuti warga umum dan berlangsung tertib serta meriah.
Sugianto menyebut, meski sebagian agenda ulang tahun terpaksa ditunda karena situasi yang belum kondusif, kegiatan Healthy Run tetap digelar sesuai jadwal sebagai bentuk semangat positif pegawai dan masyarakat.
“Kalau Healthy Run-nya tetap kita jalankan sebagaimana mestinya. Tapi untuk kegiatan lain sementara kita tunda sampai situasinya lebih baik,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku rekanan proyek sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait mutasi jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, serta gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo. Keempatnya kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.(Ega/Krs).