Pemkab dan DPRD Madiun Sepakati Perubahan Status BPR Jadi Perseroda
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersama DPRD menyepakati perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Kabupaten Madiun dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (29/1/2025).
Selain perubahan status badan hukum, rapat paripurna juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah pada BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun. Transformasi ini turut diikuti dengan perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat, menyesuaikan regulasi terbaru di sektor perbankan daerah.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan perubahan status ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola dan ekspansi layanan perbankan daerah.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memenuhi target permodalan hingga Rp 100 miliar. Saat ini, modal yang telah terealisasi mencapai sekitar Rp 80 miliar.
“Struktur kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar 95 persen, sementara 5 persen dimiliki oleh pihak luar melalui karyawan,” ujar Hari Wuryanto.
Ia optimistis, dengan tambahan modal tersebut, manajemen bank dapat meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam memfasilitasi kebutuhan permodalan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Madiun.
“Manajemennya tetap kami dorong melalui pelatihan-pelatihan agar mampu memberikan layanan yang excellent kepada masyarakat. Insya Allah, perusahaan daerah ini bisa benar-benar berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menilai dua Raperda non-APBD yang disepakati yakni perubahan status hukum dan penyertaan modal memiliki keterkaitan erat sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi.
“Itu adalah BUMD Kabupaten Madiun yang sedang menyesuaikan badan hukum. Sementara permodalan bersumber dari pemerintah daerah dan sebagian dari luar,” ujar Fery.
Menurut DPRD, kinerja BPR Bank Madiun selama ini dinilai belum optimal, salah satunya akibat keterbatasan modal serta tingginya persaingan perbankan di wilayah Madiun. Karena itu, dorongan inovasi dan penguatan daya saing menjadi kebutuhan mendesak ke depan.
“Saya kira masih kurang optimal sehingga perlu ada dorongan dan inovasi, mengingat saat ini banyak perbankan di Madiun sehingga daya saing juga tinggi,” tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selain agenda sektor perbankan, rapat paripurna juga membahas Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Bupati Madiun menyambut baik inisiatif tersebut sebagai pedoman operasional pembinaan ideologi bangsa agar tetap kuat dan berkarakter.(Tov/Krs).
- Penulis: Tova Pradana
