Pemkab Madiun Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di 206 Desa dan Kelurahan

Image Not Found
Musyawarah Desa untuk koperasi merah putih, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat berbasis desa. Langkah ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop UM).

Sekretaris Disperdagkop UM Kabupaten Madiun, Agus Sujudi, mengatakan bahwa hingga akhir Mei 2025, proses musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai tahap awal pembentukan koperasi telah mencapai hampir 50 persen.

“Musdesus sudah berjalan di hampir separuh dari 206 desa dan kelurahan. Kami targetkan seluruhnya rampung sebelum 31 Mei. Tim kami diterjunkan maksimal untuk mendampingi proses tersebut,” ujar Agus, Kamis (29/05/2025).

Dalam setiap musdessus, pihaknya juga menghadirkan notaris agar pembentukan koperasi bisa langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian.

“Kalau musdesus sudah selesai dan ada berita acaranya, akta koperasi bisa langsung diproses oleh notaris,” jelasnya.

Agus menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan keleluasaan kepada desa untuk memilih notaris, selama notaris tersebut memiliki kewenangan menerbitkan akta koperasi.

“Tidak semua notaris punya sertifikat penerbitan akta koperasi. Tapi kami beri kebebasan, yang penting notaris tersebut memang berwenang,” tambahnya.

Terkait pembiayaan, Agus memastikan seluruh biaya pembuatan akta notaris akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Madiun untuk seluruh desa dan kelurahan di 15 kecamatan.

“Kemarin memang ada beberapa desa yang sempat mau dibiayai provinsi, tapi agar tidak menimbulkan kesenjangan, akhirnya semua ditanggung Pemda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa peran Disperdagkop UM akan menjadi lebih intens setelah koperasi terbentuk.

“Setelah akta jadi dan koperasi berdiri, kami yang akan melakukan pembinaan dan pendampingan. Termasuk pelatihan SDM dan penguatan kelembagaan koperasi,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa koperasi Merah Putih berbeda dari koperasi pada umumnya. Jika biasanya keanggotaan koperasi bersifat terbuka lintas wilayah, koperasi Merah Putih hanya diperuntukkan bagi warga desa setempat.

“Anggotanya harus warga desa itu sendiri. Tidak boleh dari desa lain. Ini penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat desa,” tegas Agus.

Disperdagkop UM menargetkan seluruh koperasi Merah Putih telah memiliki badan hukum pada akhir Juni 2025. Setelah itu, kewajiban-kewajiban koperasi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan menjadi perhatian utama dalam pembinaan lanjutan.

“Kalau nanti koperasi tidak berjalan, tugas kami mencarikan solusi. Karena pengembangannya adalah tanggung jawab kami,” tutup Agus.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *