Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- visibility 14
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan yang diawali dengan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun, Senin malam (24/11/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Madiun secara resmi menyetujui dua Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyampaikan bahwa pengesahan kedua Raperda ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, terutama terkait pengelolaan Bank Daerah dan aset milik pemerintah.
“Dengan disahkannya dua Raperda ini, otomatis memberikan kepastian hukum terhadap pemangku kepentingan, dalam hal ini Bank Rakyat Daerah dan pengelola aset. Ini sekaligus menjawab tantangan yang sebelumnya juga sempat ditanyakan KPK terkait persoalan aset. Alhamdulillah semua sudah siap, aturannya jelas, tinggal pelaksanaannya,” ujar Istono.
Istono menambakan bahwa dengan disahkan Raperda ini pengelolaan Bank Daerah akan semakin profit.
“Harapannya ke depan penataan aset semakin baik, pengelolaan bank daerah semakin profit, semakin andal, dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Madiun. Catatan-catatan yang ada sifatnya konstruktif sebagai penyemangat bagi teman-teman eksekutif untuk segera tancap gas,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui dua Raperda tersebut dan selanjutnya berkas final akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Agenda pandangan umum dan pendapat akhir untuk dua Raperda semua disetujui dan besok langsung kita kirim ke provinsi,” ujar Maidi.
Maidi menejelaskan penyesuaian tetap akan di lakukan agar tidak bertentangan di kemudian hari.
“Penyesuaian tetap dilakukan agar Raperda ini tidak bertentangan, terutama dengan perkembangan kebijakan dari pusat. Semakin cepat disesuaikan, semakin baik, karena nantinya menjadi pedoman dalam kegiatan BUMD yang sudah dibahas dalam Raperda sebelumnya,” imbuhnya.
Dengan disepakatinya dua payung hukum tersebut, Pemerintah Kota Madiun berharap implementasi pengelolaan aset dan operasional Bank Daerah dapat berjalan lebih tertib, adaptif, dan selaras dengan aturan terbaru. (Sur/Krs).
- Penulis: Kriswanto


