Berita Terkini
Trending Tags

Pemkot-DPRD Kota Madiun Ketok Palu Dua Raperda, Maidi: Jadi Payung Hukum Yang Jelas

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 49
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD Kota Madiun secara resmi menyetujui dua Raperda, Foto : Surya Wibawa – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan yang diawali dengan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun, Senin malam (24/11/2025).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Madiun secara resmi menyetujui dua Raperda, yakni Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kota Madiun, serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyampaikan bahwa pengesahan kedua Raperda ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, terutama terkait pengelolaan Bank Daerah dan aset milik pemerintah.

“Dengan disahkannya dua Raperda ini, otomatis memberikan kepastian hukum terhadap pemangku kepentingan, dalam hal ini Bank Rakyat Daerah dan pengelola aset. Ini sekaligus menjawab tantangan yang sebelumnya juga sempat ditanyakan KPK terkait persoalan aset. Alhamdulillah semua sudah siap, aturannya jelas, tinggal pelaksanaannya,” ujar Istono.

Istono menambakan bahwa dengan disahkan Raperda ini pengelolaan Bank Daerah akan semakin profit.

“Harapannya ke depan penataan aset semakin baik, pengelolaan bank daerah semakin profit, semakin andal, dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Madiun. Catatan-catatan yang ada sifatnya konstruktif sebagai penyemangat bagi teman-teman eksekutif untuk segera tancap gas,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui dua Raperda tersebut dan selanjutnya berkas final akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Agenda pandangan umum dan pendapat akhir untuk dua Raperda semua disetujui dan besok langsung kita kirim ke provinsi,” ujar Maidi.

Maidi menejelaskan penyesuaian tetap akan di lakukan agar tidak bertentangan di kemudian hari.

“Penyesuaian tetap dilakukan agar Raperda ini tidak bertentangan, terutama dengan perkembangan kebijakan dari pusat. Semakin cepat disesuaikan, semakin baik, karena nantinya menjadi pedoman dalam kegiatan BUMD yang sudah dibahas dalam Raperda sebelumnya,” imbuhnya.

Dengan disepakatinya dua payung hukum tersebut, Pemerintah Kota Madiun berharap implementasi pengelolaan aset dan operasional Bank Daerah dapat berjalan lebih tertib, adaptif, dan selaras dengan aturan terbaru. (Sur/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Daop 7 Catat Ribuan Tiket Pra-Lebaran Masih Tersedia

    KAI Daop 7 Catat Ribuan Tiket Pra-Lebaran Masih Tersedia

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat hingga kini penjualan tiket kereta api untuk masa Angkutan Lebaran 2026 telah mencapai 128.163 tiket. Meski demikian, ribuan tiket keberangkatan pada periode pra-Lebaran masih tersedia bagi masyarakat. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa penjualan tiket tersebut mencakup […]

    Bagikan
  • Tak Perlu Antri, RSUD Dolopo Siap Antar Obat Pasien Rawat Jalan

    Tak Perlu Antri, RSUD Dolopo Siap Antar Obat Pasien Rawat Jalan

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pasien rawat jalan kini tak perlu lama lagi menunggu obat di RSUD Dolopo milik Pemerintah Kabupaten Madiun. Cukup ke loket pedaftaran layanan Sahabat Antar Obat (SOBAT) di Gedung Farmasi, petugas akan mengirimkan obat yang diresepkan dokter langsung ke rumah pasien rawat jalan. Direktur RSUD Dolopo, drg. Mulyadi, M.Kes menyatakan program […]

    Bagikan
  • Petani Gebyog Resah, Distribusi Pupuk Subsidi Tersendat Akibat Tunggakan

    Petani Gebyog Resah, Distribusi Pupuk Subsidi Tersendat Akibat Tunggakan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Puluhan petani di Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, mendatangi kantor desa setempat. Mereka meminta kejelasan distribusi pupuk subsidi untuk musim tanam (MT) kedua yang hingga kini belum tersalurkan. Keterlambatan distribusi membuat para petani cemas. Pasalnya, pemupukan yang tidak tepat waktu dikhawatirkan berimbas pada menurunnya hasil panen, bahkan berpotensi gagal. Permasalahan […]

    Bagikan
  • Tiket KA Laris Jelang Nataru, KAI Daop 7 Madiun Perkuat Layanan dan Pengamanan

    Tiket KA Laris Jelang Nataru, KAI Daop 7 Madiun Perkuat Layanan dan Pengamanan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Menyambut lonjakan penumpang pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar Apel Gelar Pasukan Angkutan Nataru 2025/2026, Kamis (18/12/2025), di Kantor Daop 7 Madiun. Apel dipimpin langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Ali Afandi, sebagai penanda dimulainya […]

    Bagikan
  • Sempat Terhenti, Program MBG di Paron Kini Lebih Tertata

    Sempat Terhenti, Program MBG di Paron Kini Lebih Tertata

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, akhirnya kembali bergulir. Program ini sebelumnya berhenti sejenak pada Rabu (27/8/2025) untuk dilakukan evaluasi. Hal itu setelah sejumlah siswa dan wali murid mengeluhkan kualitas makanan yang disajikan. Sejak pertama kali diluncurkan pada Senin (25/8/2025), MBG menyasar 47 sekolah di empat desa […]

    Bagikan
  • Sidang Praperadilan Di PN Magetan Ditunda, Pemohon Ajukan Pencabutan Gugatan

    Sidang Praperadilan Di PN Magetan Ditunda, Pemohon Ajukan Pencabutan Gugatan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Magetan di Pengadilan Negeri Magetan pada Senin (9/3/2026) belum menghasilkan putusan. Majelis hakim yang dipimpin hakim Otniel Yuristo Yudha Prawira memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 30 Maret 2026. Juru bicara pengadilan, Deddi Alparesi, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena ketidakhadiran dua pihak […]

    Bagikan
expand_less