Pemkot Madiun Salurkan BLTD Bagi 2.104 Penerima Manfaat
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 87
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) triwulan I tahun 2026 secara serentak, Senin (23/2/2026). Seperti dalam penyerahan bantuan yang dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun kepada penerima manfaat di Kelurahan Oro Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo.
Dalam keterangannya, F. Bagus Panuntun menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sengaja diatur ritmenya agar dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok, khususnya saat Ramadan ini dan IdulFitri mendatang.
“Hari ini penyerahan BLTD serentak di seluruh Kota Madiun. Ini untuk triwulan pertama. Kami mengatur ritmenya supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan bahan pokok terlebih dahulu. Untuk bulan kedua dan ketiga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan Lebaran,” ujarnya.
BLTD triwulan I tahap pertama ini diberikan sebesar Rp200 ribu. Untuk tahap kedua akan diserahkan mendekati lebaran yakni Rp 400 ribu. Artinya, setiap penerima manfaat akan menerima total Rp600 ribu.
Tercatat sebanyak 2.104 warga Kota Madiun menjadi penerima manfaat BLTD murni yang bersumber dari APBD Tahun 2026. Total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Pemkot Akan Serahkan BLTD DBHCHT untuk 970 Penerima Manfaat

Selain itu, terdapat BLTD yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan jumlah 970 penerima manfaat. Nominal bantuan yang diberikan sama, yakni Rp200 ribu per bulan selama tiga bulan.
PLT Wali Kota menegaskan bahwa bantuan tersebut diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan yang bersifat produktif dan mendesak, terutama kebutuhan pokok rumah tangga.
“Kami berharap bantuan ini digunakan untuk kebutuhan pokok, untuk kebutuhan buka puasa atau yang lainnya. Jangan digunakan untuk membeli rokok. Gunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” tegasnya.
Ia menambahkan, bantuan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Adapun kriteria penerima manfaat BLTD adalah masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial. Kelompok ini merupakan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah ke bawah.
Pemerintah Kota Madiun berharap, melalui bantuan ini, para penerima manfaat dapat memperkuat kondisi ekonomi keluarga dan secara bertahap keluar dari kelompok desil 1–5.
“Kita ingin bantuan ini bukan hanya sekadar membantu sementara, tetapi juga menjadi stimulus agar masyarakat bisa bangkit dan meningkatkan taraf hidupnya,” pungkasnya(Krs).
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Buyung


