Berita Terkini
Trending Tags

Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 39
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Magetan – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid (Gus Wakid), resmi ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menangguhkan pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan DPRD periode 2024–2029 hingga seluruh proses hukum yang tengah berjalan berkekuatan tetap (inkrah).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1.4/3964/011/2025 tertanggal 4 November 2025, yang ditujukan kepada Bupati Magetan. Langkah itu diambil setelah Pemprov menerima pemberitahuan resmi dari kuasa hukum Nur Wakhid mengenai adanya sengketa hukum pada 31 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Pemprov Jatim menegaskan bahwa usulan pemberhentian dari DPC PKB Magetan belum dapat diproses lantaran terdapat upaya hukum yang masih berlangsung di pengadilan. Pemprov juga mengacu pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyatakan bahwa pemberhentian anggota DPRD harus memenuhi syarat hukum, termasuk tidak sedang dalam sengketa hukum.

“Berdasarkan laporan adanya sengketa di Mahkamah Tahkim PKB serta dua gugatan perdata di Pengadilan Negeri Magetan, maka pelaksanaan PAW ditangguhkan sementara hingga ada keputusan hukum tetap,” tertulis dalam surat resmi tersebut.

Nur Wakhid sebelumnya dilantik sebagai anggota DPRD Magetan pada 23 Agustus 2024, melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/749/KPTS/011.2/2024. Ia mewakili daerah pemilihan (dapil) V dengan perolehan suara sebanyak 4.604 suara dalam Pemilu 2024, menempati posisi kedua terbanyak di internal PKB dapil tersebut.

Persoalan muncul setelah DPP PKB menerbitkan SK Nomor 5985/DPP/01/VIII/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya sebagai kader partai. Surat keputusan itu baru diketahui Nur Wakhid pada 11 Oktober 2025, dan kemudian DPC PKB Magetan segera mengajukan usulan PAW ke DPRD Magetan.

Tidak menerima keputusan tersebut, Nur Wakhid mengajukan gugatan ke Mahkamah Tahkim PKB pada 27 Oktober 2025, serta dua gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada 30 Oktober 2025.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Magetan, dua gugatan tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap Pimpinan DPRD Magetan, dan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt terhadap DPC PKB Magetan.

Kuasa hukum Nur Wakhid, Sumadi, SH, dan Nurcahyo, SH dari LBH Parade Keadilan Kabupaten Ngawi, menilai keputusan Pemprov untuk menunda PAW sudah tepat. Menurut Sumadi, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan stabilitas politik di daerah.

“Selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak ada tindakan administratif seperti PAW. Kami menghargai keputusan Pemprov yang memilih menunggu putusan inkrah,” ungkap Sumadi dalam keterangannya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Magetan, Setiya Widayaka, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemprov Jawa Timur.

“Surat tersebut kami terima pagi ini. Intinya, pelaksanaan PAW baru dapat diproses setelah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).

Hingga berita ini diturunkan, DPC PKB Magetan belum memberikan pernyataan resmi terkait penundaan PAW tersebut. Sementara itu, pihak Nur Wakhid berharap keputusan Pemprov Jatim menjadi contoh bagi penegakan supremasi hukum di atas kepentingan politik. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekitar 20 Persen Masyarakat Kab Madiun Belum Tersentuh Layanan BPJS

    Sekitar 20 Persen Masyarakat Kab Madiun Belum Tersentuh Layanan BPJS

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Meski kabupaten Madiun menyandang status Universal Health Coverage (UHC). Namun tidak serta merta masyarakat setempat bisa mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan. Ternyata ada 20 persen dari jumlah masyarakat tersebut keikutsertaan dalam BPJS kesehatan bisa di aktifkan dan non-aktifkan untuk menekan budget anggaran. Hal ini baru diketahui, setelah anggota dewan dari gabungan […]

    Bagikan
  • Semarak Hari Kartini, Flashmob Karyawan PT KAI dan Bagi Buket Bumbu Ke Penumpang KA

    Semarak Hari Kartini, Flashmob Karyawan PT KAI dan Bagi Buket Bumbu Ke Penumpang KA

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2025, suasana berbeda tampak di Stasiun Madiun. Para karyawan PT KAI Daop 7 Madiun tampil anggun dengan mengenakan pakaian adat tradisional dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi terhadap sosok R.A. Kartini, pahlawan emansipasi perempuan Indonesia, […]

    Bagikan
  • Masa Izin Kadaluarsa, Videotron Depan Plaza Lawu Dicopot

    Masa Izin Kadaluarsa, Videotron Depan Plaza Lawu Dicopot

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Videotron di jembatan penyebrangan orang yang berada di Jalan Pahlawan, tepatnya depan Plaza Lawu Kota Madiun dibongkar pada Selasa malam (18/2/2025). Pembongkaran ini dikarenakan videotron  itu sudah habis masa izinnya. Pembongkaran langsung di eksekusi oleh PT Bumi Jatimongal selaku pemilik videotron dengan ukuran 4×3  tersebut. Proses ini melibatkan berbagai pihak, […]

    Bagikan
  • DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Empat Raperda jadi Perda, Landasan Hukum untuk Pelayanan Masyarakat

    DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Empat Raperda jadi Perda, Landasan Hukum untuk Pelayanan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Jumat (19/09/2025). Adapun dua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Sementara itu, dua Raperda usulan Pemkot Madiun […]

    Bagikan
  • Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    Dua Gugatan Gus Wahid Seret Pimpinan DPRD dan DPC PKB Magetan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Konflik internal di tubuh Fraksi PKB DPRD Magetan memasuki babak baru. Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid atau yang akrab disapa Gus Wahid, resmi menyeret pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ia menggugat tiga pimpinan dewan atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang disebut […]

    Bagikan
  • Pasar Murah di Selosari, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

    Pasar Murah di Selosari, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ratusan warga memadati Rumah Promosi Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Minggu (05/10/2025), untuk berbelanja kebutuhan pokok dalam pasar murah yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini sangat ditunggu masyarakat, terutama di tengah naiknya harga sejumlah bahan pangan di pasaran. Salah satu warga, Erna, mengaku senang bisa mendapatkan […]

    Bagikan
expand_less