Pemusnahan 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Ngawi, Potensi Rugikan Negara hingga Rp. 4,8 Miliar

Image Not Found
Pemusnahan 5 Juta Batang Rokok Ilegal di Ngawi, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Ngawi – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan minuman ilegal terus dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Madiun bersama lintas instansi. Rabu (18/06/2025), sebanyak 5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dalam dua tahap, masing-masing di halaman Pendopo Wedya Graha dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, hasil operasi sejak 2023 hingga awal 2025. Dalam operasi tersebut, aparat menyasar toko, warung, jalan raya, hingga kendaraan logistik dan angkutan umum.

“Kami juga menyasar pengiriman melalui jasa ekspedisi, cargo kereta api, dan kendaraan kargo yang dicurigai membawa barang ilegal,” ungkap Dwi.

Data menunjukkan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri atas 4,9 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 86 ribu batang sigaret putih mesin (SPM), dan 1.058 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Jika dihitung secara keseluruhan, nilai barang mencapai Rp. 7,3 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 4,8 miliar.

Selain melakukan razia dan patroli, Bea Cukai Madiun juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Madiun dalam upaya preventif. Operasi di wilayah yang dijuluki “Bumi Kampung Pesilat” itu menyasar warung kelontong dan toko kecil yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

Menurut Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran berat di wilayah tersebut.

“Kami rutin melakukan penyisiran. Namun, hingga kini belum ada temuan signifikan soal rokok ilegal maupun MMEA,” jelasnya.

Tatik juga menambahkan bahwa pihaknya aktif mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal.

“Jika masyarakat menemukan pelanggaran, silakan segera lapor ke Satpol PP, Bea Cukai, atau aparat penegak hukum setempat,” tegasnya.

Penindakan terhadap BKC ilegal bukan hanya bagian dari penegakan hukum, melainkan juga strategi untuk melindungi industri legal dan mencegah kerugian negara. Bea Cukai Madiun menegaskan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperluas jangkauan operasi di wilayah kerjanya.

Pemusnahan ini menjadi peringatan nyata bahwa pemerintah serius dalam memberantas peredaran rokok dan minuman ilegal, demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban masyarakat.

Kriswanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *