
Sinergia | Kab. Ponorogo – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo masih terus berjalan. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo tengah mengajukan persetujuan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya untuk selanjutnya diusulkan ke BKN Pusat.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menjelaskan bahwa setelah Pertek dari BKN Pusat diterbitkan, proses pengangkatan di tingkat daerah dapat dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo.
“PPPK nanti akan menerima SK Bupati bersamaan dengan penghadapan dan penandatanganan kontrak kerja. Saat ini masih dalam proses dan kami menunggu arahan dari pimpinan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/06/2025).
Zamroni menambahkan, proses pengurusan pertek sudah berada di BKN dan diperkirakan akan segera rampung. “Prosesnya sudah lebih dari setengah jalan di BKN. Kami terus memantau sambil menunggu petunjuk dari pimpinan terkait waktu penyerahan SK,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat menginformasikan rencana waktu penyerahan SK kepada BKN, sehingga proses di tingkat pusat bisa dipercepat.
“Misalnya kami menyampaikan bahwa SK akan diserahkan pada Agustus, maka dari pusat kemungkinan bisa menyesuaikan dan mempercepat prosesnya. Karena BKN Surabaya juga menangani seluruh wilayah Jawa Timur, baik untuk penerbitan NIP CPNS maupun NIP PPPK,” jelasnya.
Total formasi pengadaan PPPK tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo sebanyak 691 formasi, yang dibagi dalam dua tahap atau gelombang. Tahap pertama terdiri atas 357 formasi, dan tahap kedua sebanyak 334 formasi. Adapun rinciannya meliputi 131 formasi untuk tenaga pendidik (guru), 76 formasi tenaga kesehatan, dan 484 formasi untuk jabatan pelaksana.
Ega Patria – Sinergia