Berita Terkini
Trending Tags

Pemkab Magetan Terbitkan SE Ramadan, THM Tutup Total, Petasan & Balon Udara Dilarang

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • visibility 276
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan menghentikan operasional selama bulan suci. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait panduan aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M. Melalui aturan tersebut, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan menghentikan operasional selama bulan suci. Selain itu, masyarakat diminta tidak menyalakan petasan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kabag Kesra Setdakab Magetan, Dian Maheru, menjelaskan bahwa edaran ini disusun untuk menjaga kenyamanan umat Islam selama menjalankan ibadah puasa hingga Idul Fitri.

“Mulai hari ini edaran diberlakukan. Untuk penggunaan pengeras suara, kami mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022, di mana speaker luar hanya digunakan sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu diarahkan memakai pengeras suara dalam,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Dari total 18 poin, beberapa aturan yang menjadi perhatian ialah penutupan total THM, pembatasan volume tadarus, serta larangan menyalakan mercon bambu (long bumbung), petasan, kembang api, hingga menerbangkan balon udara dengan petasan.

Pemkab juga melarang aksi balap liar, konvoi, ugal-ugalan di jalan raya, serta penggunaan knalpot brong. Termasuk pula kegiatan membangunkan sahur menggunakan pengeras suara atau alat bunyi-bunyian agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Satpol PP akan melakukan sosialisasi dan penertiban. Bila ada pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Pemilik warung dan rumah makan diimbau memasang tirai agar aktivitas makan-minum tidak terlihat jelas oleh masyarakat yang sedang berpuasa. Kafe atau restoran yang menampilkan hiburan musik juga diminta menyesuaikan jam operasionalnya.

Pada malam Idul Fitri, kendaraan roda empat dilarang menggunakan sound system berdaya besar untuk memutar musik dangdut koplo atau remix yang berpotensi mengganggu warga.

Seluruh OPD, instansi pemerintah, hingga sektor swasta diminta meneruskan SE tersebut kepada jajarannya masing-masing. Pemkab Magetan berharap masyarakat ikut mendukung terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Daerah Terpilih bakal dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari

    Kepala Daerah Terpilih bakal dilantik Presiden Prabowo pada 6 Februari

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari. Termasuk pelantikan Bupati-Wakil Bupati Madiun terpilih dan Walikota-Wakil Walikota Madiun terpilih bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu […]

    Bagikan
  • 299 Calon Jemaah Haji Asal Madiun Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas

    299 Calon Jemaah Haji Asal Madiun Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Puskesmas

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Sebanyak 299 calon jemaah haji asal Kabupaten Madiun mulai menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing. Proses ini menjadi tahap awal sebelum pemberangkatan haji tahun 2026. Pantauan di Puskesmas Mejayan, Senin (10/11/2025) siang, menunjukkan 19 calon jemaah tengah diperiksa oleh tim medis. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, kadar gula darah, dan tes psikologis […]

    Bagikan
  • Cerita Kliwon “Ngasak” Padi Demi Cukupi Kebutuhan Anak

    Cerita Kliwon “Ngasak” Padi Demi Cukupi Kebutuhan Anak

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Musim panen tiba. Hamparan sawah di Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, berubah ramai. Para buruh panen, lelaki dan perempuan, bergantian mengayunkan sabit. Batang-batang padi rebah, digenggam, lalu diikat menjadi berkas. Teriakan kecil bercampur tawa sesekali pecah di antara derap kerja. Bagi petani, inilah saat menuai hasil jerih payah berbulan-bulan. Namun, […]

    Bagikan
  • Minibus Rombongan Takziah Masuk Sungai di Madiun, Sopir Tewas

    Minibus Rombongan Takziah Masuk Sungai di Madiun, Sopir Tewas

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 700
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Madiun–Surabaya, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/3/2026) malam. Sebuah minibus yang membawa rombongan takziah dari Ponorogo menuju Nganjuk diduga hilang kendali hingga masuk ke sungai di pinggir jalan. Peristiwa tersebut mengakibatkan sopir minibus bernama Biso Sujarwo (57) warga […]

    Bagikan
  • Tiga SD di Magetan Tanpa Siswa Baru, Satu Terancam Ditutup

    Tiga SD di Magetan Tanpa Siswa Baru, Satu Terancam Ditutup

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Krisis kekurangan murid baru menghantui sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Magetan. Data dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) mencatat, hingga penutupan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 23 Juni 2025, tiga SDN tercatat nihil pendaftar. Ketiga sekolah itu adalah SDN Bangsri 1 (Kecamatan Ngariboyo), SDN Mojorejo 2 […]

    Bagikan
  • Belanja Pegawai Tembus 37 Persen APBD, Pemkab Magetan Hanya Usulkan 11 Formasi CASN 2026

    Belanja Pegawai Tembus 37 Persen APBD, Pemkab Magetan Hanya Usulkan 11 Formasi CASN 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengusulkan hanya 11 formasi dalam rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026. Jumlah itu merosot tajam dibandingkan rekrutmen sebelumnya yang membuka sekitar 1.250 formasi, terdiri atas 1.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 250 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan tersebut diambil bukan karena kebutuhan […]

    Bagikan
expand_less