Perbuatan Haram Paman “Kumbang” Dilakukan Dua Kali Pada Keponakan Umur 4 Tahun

Image Not Found
Kasus Tindak Asusila, Polres Ngawi, Foto : Wahyu – Sinergia

Sinergia | Kab Ngawi – Seorang paman nakal sebut saja Kumbang (62) tahun, warga Desa Pengkol, Kec Mantingan Ngawi harus mendekam di balik jeruji besi. Dengan bermodal permen ia tega berbuat tak senonoh pada keponakan sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Kelakuan paman Kumbang di ketahui saat orang tua korban mendapat keluhan dari korban yang selanjutnya dilaporkan pada pihak Kepala Desa.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan membenarkan dengan adanya kejadian tersebut. Pelaku diamankan dirumahnya. Berdasar pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan haram itu pada keponakannya.

“Setelah mendapat laporan dari Kepala Desa, petugas tim tiger satreskrim Polres Ngawi langsung melakukan penangkapan pada pelaku. Pelaku membenarkan perbuatannya yakni membujuk korban dengan iming iming permen” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ” Ancaman pidana bagi pelaku dari UU Perlindungan Anak yakni 15 tahun penjara” jelasnya.

(Tim liputan)

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *