
Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terus menelisik kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK). Dugaan penyelewengan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang ditafsir senilai Rp. 9,7 miliar. Kejari Kota Madiun mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat status perkara ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ungkap Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna melalui Kasi Intelijen, Dicky Andy Firmansyah, Senin (09/06/2025).
Dalam penyelidikan awal telah mengidentifikasi sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana LKK. Padahal dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan. Dugaan penyelewengan ini melibatkan sejumlah oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dan mekanisme pengelolaan dana.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara profesioal dan transparan. Langkah tegas akan diambil untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan berbasis masyarakat tersebut,” pungkasnya.
Peningkatan status perkara ke penyidikan menandai masuknya kasus ini ke tahap yang lebih serius. Kejaksaan kini memiliki dasar yang kuat untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kriswanto – Sinergia