Perkara Tipikor PSU Perumahan Puri Asri Lestari segera disidangkan

Image Not Found
Kejari Kota Madiun segera limpahkan perkara tipikor PSU ke pengadilan, 30/01/2025, D.Kris – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Kejaksaan Negei (Kejari) Kota Madiun berpacu dengan waktu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun. Dalam waktu dekat, perkara tersebut bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal itu menyusul jakea penyidik telah melimpahkan 3 tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim saat dikonfirmasi mengatakan tiga tersangka berikut barang bukti praktik rasuah itu bakal di meja hijaukan.

”Saat ini tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Tersangka akan ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya” ujar Arfan Halim.

Lebih lanjut, penahanan tersebut nantinya untuk mempermudah proses persidangan. Terkait jadwal persidangan masih menunggu dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

”Jadwal sidang yang menetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Termasuk majelis hakim yang akan menangani peraka tersebut” imbuhnya.

Diketahui, ketiga tersangka yang akan disidangkan diantaranya HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), TI selaku Manajer Operasional PT PLP, dan S selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Madiun. Sementara, 1 orang saksi berinisial SH juga turut diperiksa. Kejari tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil sidang nanti.

Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan dengan paling sedikit 800 juta.

D.Kris – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *