
Sinergia | Kab.Madiun – Prosesi pernikahan aktivis lingkungan Jawa Tengah, Adetya Pramandira atau Dera, dengan Fathul Munif berlangsung lancar di Dukuh Seloaji, Dusun Slaji, Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (11/12/2025). Pemerintah desa memastikan seluruh rangkaian acara digelar sesuai ketentuan.
Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa Randualas, Suratno, menyampaikan bahwa akad nikah hingga doa bersama berjalan tertib tanpa hambatan.
“Pernikahan Dera dan Munif berjalan aman dari awal hingga selesai. Tidak ada persoalan ataupun gangguan,” kata Suratno.
Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan rampung tanpa kendala. Ia menegaskan tidak ada pemeriksaan tambahan ataupun prosedur khusus yang memengaruhi jalannya prosesi.
“Semua lancar, tidak ada kemacetan maupun hambatan lain,” ujarnya.
Suratno menambahkan bahwa keduanya kini sah berstatus suami istri. Ia juga menyebut pernikahan sebelumnya telah dilakukan di Jakarta. Mengenai proses hukum yang membelit kedua mempelai, pihak desa mengaku tidak memiliki informasi lebih jauh.
“Untuk urusan hukum saya tidak tahu. Tugas saya hanya mengurus pelaksanaan pernikahan,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan dilokasi prosesi akad turut dihadiri keluarga besar kedua mempelai dari Semarang maupun Madiun. Salah satu anggota keluarga yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa pasangan tersebut telah memperoleh surat penangguhan penahanan untuk menjalankan pernikahan sederhana tersebut.
Dera dan Munif merupakan aktivis lingkungan dan HAM dari Semarang yang tengah diproses hukum oleh Polrestabes Semarang. Keduanya dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 160 KUHP terkait unggahan di media sosial mengenai gelombang aksi pada Agustus 2025.
Mereka ditangkap puluhan polisi di sebuah rumah kos di Tlogosari, Pedurungan, Semarang, pada 27 November 2025. Penahanan keduanya memicu perhatian publik dan dukungan luas dari berbagai kalangan.
Tercatat lebih dari 200 orang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, termasuk tokoh agama, akademisi, serta masyarakat sipil. Di antara para penjamin terdapat dua tokoh nasional, Alissa Wahid dan Inayah Wahid, putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Keduanya merupakan bagian dari Jaringan Gusdurian.
Dera diketahui bekerja sebagai staf advokasi dan pengorganisasian rakyat di Walhi Jawa Tengah. Sementara Munif dikenal sebagai aktivis Aksi Kamisan di Semarang.
Meski berada dalam proses hukum, pernikahan keduanya tetap dapat dilaksanakan di Madiun, kampung halaman keluarga mempelai perempuan. (Tov/Krs).