Pertamina Kembali Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg 

Image Not Found
Aktivitas salah satu pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab Madiun – Peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas pelarangan pengecer menjual gas LPG 3 kilogram sempat diberlakukan per Sabtu (1/2/2025). Namun, hal itu malah menimbulkan gejolak di masyarakat. Untuk itu, per Rabu (5/3/2025), Pemerintah Pusat resmi mencabut peraturan pelarangan yang baru berjalan empat hari itu, dan kembali memperbolehkan pengecer untuk menjual gas LPG 3 kilogram sebagai agen sub pangkalan dari PT Pertamina.

“Benar, per hari ini sesuai arahan pemerintah pusat dan Pertamina bahwa pelayanan ke pengecer atau sub pangkalan normal kembali,” kata Sales Branch Manager PT. Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto.

Image Not Found
Aktivitas salah satu pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, Foto : Dana – Sinergia

Gatot menjelaskan arahan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PT. Pertamina dengan pemerintah pusat. Awalnya, gas LPG 3 kilogram hanya bisa dibeli di tingkat agen dan pangkalan resmi agar masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai eceran tertinggi yakni tidak lebih dari Rp 18 ribu per tabung. 

“Untuk pertimbangannya seperti apa kami kurang mengetahui, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, sedangkan Pertamina hanya menjalankan kebijakan tersebut,” ucapnya.

Kendati distribusi gas LPG 3 kilogram telah berlaku normal, Gatot mengaku untuk kebijakan HET tidak ada perubahan baik di agen maupun di pangkalan yakni tertinggi Rp 18 ribu per tabung. Sementara untuk harga di tingkat pengecer atau sub pangkalan belum ada ketentuan atau arahan resmi yang mengatur hal itu. 

“Untuk harga di pengecer belum bisa diatur, namun dari agen nanti kami dorong untuk aktif melakukan pendekatan agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan resmi kami,” jelasnya.

Sementara ini, diketahui untuk wilayah Kabupaten Madiun sendiri terdapat 20 agen dan 831 pangkalan yang tersebar di 15 kecamatan. Gatot juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Madiun untuk memantau dilapangan, jika ada desa atau daerah pemukiman warga belum ada agen atau pangkalan resmi bisa mengajukan ke Pertamina melalui desa setempat agar bisa disediakan agen atau pangkalan resmi di desa tersebut.

Dana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *